Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dua Pelaku Spesialis Maling Dalam Bus Jakarta-Semarang, Dibekuk Jajaran satreskrim Polres Salatiga

Redaksi
Jumat, 17 Mei 2019, 00:10 WIB Last Updated 2019-05-16T18:01:18Z
SALATIGA, harian7.com – Heru Nugroho alias Hoho (47) warga Karangalit RT 09 RW 05, kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Abdul Hamid (51) warga Ngadiwongso RT 06 RW 03 Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, yang juga punya rumah kontrakan di Pendem RT 03 RW 12, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Salatiga, akibat telah melakukan pencurian HP dan uang di dalam Bus Langsung Jaya, jurusan Jakarta – Solo. Pencuriian itu dilakukan keduanya pada Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 01.20 wib.

        Dalam kasus ini sebagai korbannya adalah Sarinem (46) warga Ngemping, Desa Siringan, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Akibat pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu, korban menderita kerugian mencapai Rp 9.000.000. Korban mengetahui jika uang dan HP-nya hilang, saat bus yang dinaiki itu berhenti di daerah Indomart Jalan Diponegoro No 59 Salatiga. Mengetahui barangnya hilang, korban langsung melaporkannya ke Polsek Sidorejo Polres Salatiga.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa setelah petugas menerima laporan pencurian dalam bus tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, petugas juga mendatangi TKP dan melihat rekaman CCTV di Indomart tersebut, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

        Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengantongi ciri dan wajah kedua pelaku. Akhirnya dengan bekal itu, kedua pelaku berhasil dibekuk, tanpa ada perlawanan dari kedua pelaku. Kini, pelaku meringkuk di rumah tahanan (rutan) Salatiga.

        “Kedua pelaku mengaku jika sudah dua tahun menjalankan pencurian di dalam bus jurusan Jakarta – Semarang. Dalam melakukan aksinya, keduanya selalu bersama. Modusnya pelaku cari penumpang dalam bus lengah dan jika bawa tas yang mudah diambil. Sasaran utama penumpang dalam bis jurusan Jakarta – Semarang, dan barang yang dimaling rata-rata yang mudah dijual,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Kamis (16/5/2019).

        Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah 1 tas ransel berisi pakaian kedua pelaku, hanger kawat yang sudah dibentuk/dibengkokkan dan digunakan untuk menggaet barang atau tas korban sera 2 buah HP Nokia dan Samsung. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

        Sementara, pegakuan pelaku Heru Nugroho alias Hoho dikatakan, bahwa melakukan pencurian dalam bus AKAP ini, telah dijalaninya selama 2 tahun dan selalu berpasangan dengan pelaku Abdul Hamid. Selama ini, uang hasil penjualan barang curian habis untuk membayar hutang dan foya-foya. Hal yang sama dikatakan Abdul hamid, bahwa niatnya maling di dalam bus itu karena terdesak harus bayar hutang.

        “Selama kurang lebih dua tahun, saya dan Hoho sepakat melakuan pencurian barang yang dibawa penumpang bus jurusan Jakarta – Semarang itu. Hanger kawat itu sudah kami siapkan sebelumnya dan memang sebagai alat untuk menggaet tas, dompet ataupun barang lain milik penumpang bus,” kata Abdul Hamid kepada harian7.com, disela gelar perkara. (Heru Santoso)

Iklan