Iklan

Iklan

,

Iklan

Dari Gelapkan Motor dan Buat Pistol Rakitan, Warga Asal OKU Timur Diringkus Polisi

Redaksi
Senin, 06 Mei 2019, 19:04 WIB Last Updated 2019-05-06T17:29:12Z
SALATIGA, harian7.com – Tarmuji (37) warga Gunung Batu RT 05 RW 07, Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan senjata (pistol) rakitan beserta seejumlah peluru dan sepeda motor hasil penggelapan. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.

        Tertangkapnya pelaku ini berawal dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Yoso Suwito Jumadi (57) warga Dukuh Kadang RT 01 RW 05, Desa Ngadirojo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 13.30 wib. Peristiwa itu terjadi di SPBU Gamol Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa terungkapnya kepemilikan senjata api rakitan ini, setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Pelaku mengaku memiliki senjata api rakitan beserta amunisi aktif (pelurunya). Bahkan, pengakuan pelaku senjata api rakitan itu dibuatnya sendiri, yang sebelumnya belajar dari youtube.

“Kasus kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol dan peluru aktif ini terungkap, setelah pelaku dalam keterangannya kepada penyidik jika memiliki senjata api rakitan. Senjata api jenis pistol ini diakui pelaku dibuatnya sendiri. Namun, petugas tidak langsung percaya dan kasus ini masih dalam pengembangan,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (6/5/2019).

Pelaku juga mengaku jika setelah membuat senjata api jenis pistol itu, lalu senjata itu disimpan dengan cara ditanam (dikubur) di kebun sekitar rumah istrinya di Desa Kembang, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Saat diminta menunjukkan tempat mengubur senjata api itu, juga ditemukan enam butir peluru aktif sebanyak enam butir.

“Yang jelas, pelaku sebelumnya pernah melakukan penggelapan motor milik korban Yoso Suwito dengan dalih dipinjam untuk mencari dukun togel. Dari sini, hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku pernah mencuri di daerah Argomulyo. Kemudian, pelaku juga mengaku memiliki senjata api rakitan jenis pistol atau kecepek dan enam buah peluru aktif. Kini, petugas masih terus mendalami apakah benar pelaku membuat sendiri senjata itu, atau membeli dari orang lain ataukah pernah juga menjual ke orang lain,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara, pengakuan pelaku Tarmuji dikatakan, bahwa membuat senjata api sejenis pistol ini butuh waktu satu minggu. Alat yang digunakan diantaranya cangkul bekas, bekas parang serta scrab. Belajar membuat senjata api ini diperoleh dari youtube. Setelah jadi pistol, belum pernah digunakan dan langsung disimpan dengan cara dikubur hampir setahun lamanya.

“Saya buat pistol ini hanya untuk menakut-nakuti saja. Sejak berhasil membuat pistol itu belum pernah menggunakannya, karena langsung saya kubur hampir setahun lamanya. Untuk peluru, saya membeli dari teman dengan harga per peluru sebesar Rp 50.000 dan saya membeli enam butir seharga total Rp 300.000. Saat itu, saya membeli enam butir peluru, saat saya masih menjadi sopir truk beberapa waktu lalu,” tandas Tarmuji kepada harian7.com disela gelar perkara di Polres Salatiga. (Heru Santoso)

Iklan