Iklan

Iklan

,

Iklan

Jelang Pileg dan Pilpres 2019, Polres Temanggung Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Redaksi
Kamis, 11 April 2019, 18:04 WIB Last Updated 2019-04-11T11:09:59Z
Temanggung,harian7.com - Jelang Pileg dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 serta dalam rangka untuk menekan korban akibat dan peredaran minuman miras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Temanggung, polisi mengamankan 129 botol miras berbagai merek.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prsetyo melalui Kasubbag Humas Henny Widiyanti mengatakan, Saat anggoota Polres Temanggung menggelar razia dalam rangka cipta kondisi dengan sasaran curat,curas, curanmor dan narkoba di Jalan Raya Kranggan- Secang tepatnya di Jembatan Kembar Desa Bengkal Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung, pada hari Senin (8/4/2019) siang sekira pukul 13.15 Wib mendapati ratusan botol miras dari sebuah mobil dengan pelat nomor AB 1247 FJ.

"Saat menggelar razia  petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan sebuah mobil yang melintas, dari dalam mobil tersebut petugas menemukan minuman beralkohol (miras) sebanyak 12 dus berisi 120 botol  berbagai merk.  Selanjutnya miras tersebut diamankan,"kata AKP Henny Widiyanti kepada harian7.com saat konferensi perrs di mako Polres Temanggung, Rabu (10/4/2019) kemarin.

Saat digeledah, pengemudi mobil bernama Muhammad Nur Huda mengelak dan menyebut jika ratusan botol miras tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya sebagai kurir untuk mengambil miras tersebut atas suruhan Ady wibowo.

"Saat itu tersangka  tidak mengakui barang bukti (miras) itu miliknya melainkan milik Ady wibowo,dia mengaku hanya berperan mengambil dari seorang yang mengaku bernama Mario Kampes. Keduanya bertemu didepan sebuah pabrik yang berada di wilayah Kranggan Temanggung kemudian di bawa ke jogja untuk diserahkan kepada Ari wibowo,"terangnya.

Atas perbuaranya, lanjut AKP Henny, "Tersangka melanggar pasal 10 ayat (1) Yo pasal 5 ayat (1) peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 tahun 2015 tentang mnuman beralkohol. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,"pungkasnya. (Wahono)

Iklan