Iklan

Iklan

,

Iklan

Curi Motor di 12 Tempat Dijual di Pekalongan, Uang Hasil Penjualan Motor Habis Buat Judi di Boyolali

Redaksi
Selasa, 30 April 2019, 20:59 WIB Last Updated 2019-04-30T13:59:25Z
SALATIGA, harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor maupun penadah hasil curian itu. Pelaku pencurian adalah Yudi Artiadi (54) warga Dusun Jati Kulon RT 03 RW 01, Kelurahan Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Untuk penadahnya adalah Juli Hari Utomo (44) warga Cap Gawen Selatan, Kedungwuni Timur RT 01 RW 05 Kecamatan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan.

            Sebagai korban adalah Ratim SAg (51) warga Jalan Kenongo No 1045 RT 03 RW 02, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Korban yang juga seorang ASN (PNS) ini dalam laporannya ke Polres Salatiga telah kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol H 2351 YB. Saat itu, motornya diparkir di halaman masjid Asharkowi, Pulutan, Salatiga. Korban usai memarkir motor, masuk masjid dan menjalankan sholat. Namun, korban lupa jika kontak motor itu masih berada di dalam laci dashboard. Kejadian itu menimpa korban pada Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 13.20 wib.

            Usai sholat, korban bermaksud pulang ke rumahnya, namun sampai di halaman parkir tidak melihat motor miliknya. Korban pun bingung dan menanyakan kepada orang-orang di masjid tersebut. Ternyata, mereka tidak tahu. Hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polres Salatiga.

            Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa pelaku ini selama ini telah terkenal dengan spesialis pencurian motor di halaman masjid. Sasaran utama adalah, pemilik motor yang sedang sholat dan kontak motornya tertinggal di dashboard ataupun melekat di tempat kontaknya atau masih menempel. Merasa aman tidak diketahui sang pemilik motor, pelaku langsung membawa kabur motor curiannya itu.

            “Sasaran pelaku adalah motor yang diparkir di halaman masjid dan ditinggal pemilik menjalankan sholat. Selain itu, motor yang kontaknya masih menempel. Pelaku lalu membawa kabur motor curian itu dan menjualnya ke seseorang di Pekalongan. Pelaku yang tercatat sebagai residivis ini, di Kota Salatiga telah melakukan pencurian motor pada 12 lokasi yang berbeda. Seluruhnya berada di komplek masjid. Per motor dijualnya antara Rp 800.000 sampai Rp 2.000.000,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kadubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin siang.

            Selain mengincar di halaman masjid, pelaku juga menyasar halaman Indomart dan Alfamart yang banyak parkir motor. Atau bahkan di tempat umum yang banyak ada parkir sepeda motor, terlebih kunci kontaknya masih menempel. Sebelum membawa kabur motor curian ini, pelaku lebih dulu mengacak dimana lokasi yang aman.

            Dari ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan untuk, penadah hasil barang curian, Juli Hari Utomo dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Salatiga.

            Sementara, pengakuan pelaku Yudi dikatakan, bahwa sebelum tertangkap polisi ini, pernah pula mencuri motor di halaman Apotik Vitra, parkiran Stadion Kridanggo, RSUD Salatiga maupun masjid-masjid di Salatiga. Secara keseluruhan ada 12 lokasi pencurian dan baru sekarang ini tertangkap polisi.

            “Saya mencuri motor itu sejak tahun 2017 lalu, sebagian besar korban adalah akan sholat di masjid. Serta kunci kontaknya masih menempel atau berada di dashboard mini. Motor hasil curian ini, saya jual ke Juli Hari di Pekalongan antara Rp 800.000 hingga Rp 2.000.000. Untuk motor yang ada STNK-nya saya jual Rp 2.000.000 dan jika tanpa ada STNK, harganya dibawah Rp 2 juta. Uang hasil penjualan motor curian ini, habis saya gunakan untuk bermain judi di komplek Sono Layu, Boyolali,” tandas pelaku Yudi kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga. (Heru Santoso)

Iklan