Iklan

Iklan

,

Iklan

Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2018, RT dan RW Itu Dibentuk Melalui Musyawarah Dalam Masyarakat

Redaksi
Rabu, 13 Maret 2019, 16:56 WIB Last Updated 2019-03-13T09:56:58Z
SALATIGA, harian7.com – Tidak kurang 200 peserta sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2018 tentang pembentukan dan pemberdayaan lembaga Kemasyarakatan Bagi Ketua RW se Kota Salatiga dengan antusias mengikuti acara yang digelar Bagian Hukum Setda Kota Salatiga di Ruang Kaloka, Gedung Setda Lantai 4, Rabu (13/3/2019).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Salatiga, Dra Gati Setiti MHum menyatakan, bahwa wadah RT dan RW itu merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah dalam masyarakat. Baik wadah RT dan RW itu mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama dengan pemerintah daerah dan penengah penyelesaian masalah kemasyarakatan yang dihadapi oleh warga.

“Peran RT dan RW ini penting karena merupakan mitra pemerintah serta sebagai tempat menampung aspirasi dan permasalahan yang ada di masyarakat. Tugasnya, membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat,” jelas Gati dalam sambutannya.

Ditambahkan, bahwa sangatlah penting dibentuk lembaga kemasyarakatan yang diantur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan ini. Dalam perda itu telah diatur mengenai pembentukan dan penataan lembaga kemasyarakatan dan bagaimana upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, kedepan akan meningkatkan kapasitas para pengurus lembaga kemasyarakatan yang nantinya bukan hanya kapasitas secara individu namun meningkatkan kemampuan dari manajemen kelembagaan yang bisa secara baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan