Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Selama Tiga Hari, Diskominfo Salatiga Gelar Workshop PPID di Yogyakarta

Redaksi
Rabu, 13 Maret 2019, 17:00 WIB Last Updated 2019-03-13T10:00:23Z
YOGYAKARTA, harian7.com - Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kedepan dapat mengelola informasi dari badan publik serta dapat memberikan pelayanan informasi secara maksimal kepada masyarakat. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Salatiga Nasirudin, disela pembukaan Workshop PPID dengan mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Tantangan dan Peluang PPID Tangguh, Kreatif dan Inovatif”, di salah satu hotel di Yogyakarta, kemarin.

“Harapannya, selesai mengikuti workshop ini, seluruh peserta dapat menjalankan tugasnya selaku badan publik dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Workshop ini digelat selama tiga hari sejak Selasa (12/3) dan berakhir Kamis (14/3). Nara sumber yang dihadirkan, diantaranya Kepala Diskominfo Kota Salatiga, Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Slamet Haryanto.

Ditambahkan Nasirudin, bahwa setelah mengikuti workshop ini para PPID untuk dapat mengelola informasi dari badan publik serta dapat memberikan pelayanan informasi secara maksimal kepada masyarakat. Terkait dengan keterbukaan infomasi publik, Kota Salatiga masih belum informatif. Dan secara keseluruhan masih belum memenuhi standar, pasalnya ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi.

“Sesuai dengan aturan UU 14 Tahun 2008, informasi publik dibagi menjadi beberapa jenis yaitu, informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Tujuan digelarnya workshop ini, bukan karena ingin mendapatkan nilai yang tinggi namun lebih kepada pemenuhan kriteria yang diharapkan,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara, salah seorang nara sumber, Slamet Haryanti (Komisioner Komisi informasi Provinsi Jateng) menyatakan, bahwa penilaian keterbukaan informasi publik terhadap badan publik kabupaten/kota melalui empat tahap. Yaitu, Evaluasi Website sebab merupakan cerminan dari badan publik tersebut, harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan UU 14/2008, kedua Self Assesment Quetioner (SAQ) yaitu kuesioner yang harus diisi oleh PPID daerah masing-masing, ketiga Visitasi dan Presentasi dimana kepala daerah masing masing kota/kab. Dipanggil untuk mempresentasikan, dan terakhir Uji Publik yaitu komitmen kepala daerah terhadap keterbukaan informasi publik.

“Tahun 2019 ini, penilaian secara online akan dimulai bulan April 2019 mendatang. SAQ pada bulan September dan verifikasi pada Oktober 2019 mendatang,” tandas Slamet Haryanto. (Heru Santoso)

Iklan