Iklan

Iklan

,

Iklan

Oknum TNI Diduga Tipu Wartawati, Kuasa Hukum: 'Tuntutan Gojegan, Serka Yudha Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara'

Redaksi
Rabu, 20 Maret 2019, 02:53 WIB Last Updated 2019-03-20T15:58:25Z
BANTUL,harian7.com – Kuasa hukum NN seorang wartawati media cetak ternama di Jawa Tengah, korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Babinsa Koramil Tempuran 22, Kodim 0705 Magelang, Suroso "Ucok" Kuncoro SH MH dari LAW OFFICE FAST & ASSOCIATES menilai, tuntutan Ouditur Militer Mayor CHK S Nasution terhadap terdakwa atas nama Serka Yudha Wahyu Windarto (36) di Pengadilan Militer II-11 Jalan Banguntapan Bantul 1, Jogjakarta dengan pidana penjara selama tujuh bulan sebagai tuntutan ‘gojegan’. Menurutnya, semestinya Ouditur bisa saja menuntut terdakwa dengan pidana penjara lebih dari satu tahun.

Dalam beberapa kali sidang militer yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK (KH-W) Kurniawati, SH.,MH, Hakim anggota 1 Mayor CHK Junaidi, SH dan Hakim anggota 2 Mayor CHK Kuat Bayu Reagean, SH, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP terhada korban seorang wartawati berinisial RN dengan nilai kerugian materi mencapai Rp 120 juta.

“Ini tuntutan gojegan dari Ouditur. Mestinya Ouditur menuntut terdakwa minimal di atas satu tahun pidana penjara, meskipun ada hal yang meringankan, yakni belum pernah dihukum,” tandas Ucok, didampingi Raden Gatot Kurniawan Ditompul SH MH kepada harian7.com Selasa (19/03/2019).

Meski mengaku heran dengan tuntutan Ouditur, Ucok mengaku tidak kaget, karena memang oditur bisa membuktikan unsur-unsur dari tidak pidana penipuan pasal 378 KUHP yang dilakukan terdakwa Serka Yudha Wahyu Windarto dan terbukti telah melanggar sumpah prajurit sehingga mencemarkan ctra TNI, khususnya di Kesatuan Kodim 0705 Magelang. Disadarinya, tuntutan yang tinggi pun sebetulnya bisa dilakukan oleh Ouditor. Namun demikian, ia berharap tuntutan itu dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga vonis tidak akan diputus kurang dari separuhnya.

“Kalau seandainya putusan Majelis Hakim Mulia itu meleset, yaitu kurang dari setengah tuntutan Oudmil dan bahkan putusannya percobaan maka hal itu bisa disimpulkan orang yang paham hukum adalah sebagai lelucon yang tidak lucu. Mengingat, Jaksa masih memiliki hak untuk Banding atau pun Kasasi. Jadi, saat ini mari kita semua sebagai warga sipil termansuk pemerhati diantaranya Jurnalis Perempuan (JUPE) serta rekan-rekan korban sesama wartawan dan seprofesi, untuk mengawal kasus ini, karena merupakan preseden buruk yang dilakukan oleh anggota TNI,” tegas Ucok.

Sebagaimana disebutkan oleh Ouditur dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (19/03/2019), terdakwa Serka Yudha terbukti telah melakukan perlawanan hukum dengan tipu muslihat berupaya menguasai harta milik orang lain sebagaimana pasal 378 KUHP. Terdakwa yang berjanji akan menikahi korban pada Hari Raya Kurban tahun lalu, ternyata tanpa sepengetahuan korban telah meiliki istri dan anak. Dalam sidang sebelumnya terbukti, hubungan terdakwa dengan korban ternyata hanya main-main, semata-mata. Dengan tipu muslihat dan kebohongannya, terdakwa telah menguasai harta korban mencapai Rp 120 juta untuk membayar biaya pendidikan, membayar hutang-hutang, membeli material bangunan, membeli motor besar, dan lain-lain.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP. Memberatkan, terdakwa sebagai seorang anggota TNI telah melanggar sumpah prajurit sehingga mencemarkan citra TNI, khususnya kesatuan TNI AD Kodim 0705 Magelang. Meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan belum pernah dihukum. Atas perbuatan perlawanan hukum yang dilakukan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan  tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan, mengembalikan semua barang bukti kepada saksi 1 (korban) dan membayar biaya perkara sebesar Rp 15 ribu,” ucap Ouditur dalam sidang.

Menyikapi tuntutan Ouditur, terdakwa Serka Yudho Wahyu Windarto diberi kesempatan oleh Hakim Ketua untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum. Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan (remisi tertulis) yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya, yakni Selasa 26 Maret 2019.

Terisah,  Ketua Jurnalis Perempuan Jateng (JUPE) Rita Hidayati ikuti menyikapi tuntutan terhadap terdakwa Serka Yudha Wahyu Windarto oleh Oditur Militer Mayor CHK S Nasution tersebut. Ia meminta kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara ini mempertimbangkan dan mencermati perkembangan fakta dalam persidangan. Menurut Rita, majelis hakim juga harus memberikan perhatian terhadap pernyataan terdakwa istri Yudha Wahyu Windarto.

“Bahwasanya, keterlibatan sang istri juga mendukung terjadinya perbuatan yang dilakukan terdakwa  Serka Yudha Wahyu Windarto. Tetap dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, Jupe memandang jika peran istri terdakwa Serka Yudha Wahyu Windarto cukup berpengaruh dalam aksi yang dilakukan terdakwa,” tandas Rita.

Jupe sebagai organisasi yang mengarusutamakan kesetaraan gender juga berharap tidak ada tebang pilih dalam penyelesaian perkara ini. Harusnya, lanjut Rita, istri Serka Yudha Wahyu Windarto juga punya rasa empati dengan korban RN jika memang Emi Susanti tidak terlibat sejak awal. “Pada kenyataanya, sejak pertengahan hubungan RN dengan suaminya, istri Serka Yudha Wahyu Windarto ini terkesan mengamini, sehingga ada unsur pembiaran serta dugaan persekongkolan. Kami berharap, empati istri terdakwa tidak menyulitkan persidangan, serta berada pada pihak yang membela hak perempuan pada posisi terzalimi,” papar Rita.(M.Nur)

Iklan