Iklan

Iklan

,

Iklan

Ikuti Kampanye Terbuka, Para Peserta Dilarang Gunakan Motor Dengan Knalpot ‘Brong’

Redaksi
Jumat, 22 Maret 2019, 19:54 WIB Last Updated 2019-03-22T12:54:09Z
SALATIGA, harian7.com – Dalam melaksanakan kampanye terbuka Pemilu 2019, kader maupun simpatisan partai politik (parpol) yang mengikuti kampanye itu, untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor dengan suara knalpotnya ‘brong’. Apabila, ditemukan dengan menggunakan knalpot brong, maka petugas dari Polres Salatiga tidak segan-segan untuk melakukan penindakan tegas. Demikian ditegaskan Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono kepada harian7.com, di Mapolres Salatiga, JUmat (22/3/2019).

          “Dalam kampanye terbuka, jika ditemukan peserta kampanye menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong serta tidak sesuai ketentuan maka petugas dari Polres Salatiga akan melakuan penindakaan tegas, salah satunya dengan ditilang,” katanya.

          Ditambahkan, knalpot brong itu merupakan knalpot yang tidak sesuai standart pabrik bahkan suaranya memekakkan telinga, sehingga ini jelas mengganggu ketenangan masyarakat. Selain itu, dalam pelaksanaan Pemilu 2019, masyarakat Salatiga dapat berperan aktif menjaga suasana tetap kondusif.

          “Kami yakin masyarakat Kota Salatiga akan selalu siap untuk menjaga suasana yang tetap kondusif.  Ini semua demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang tetap aman, tenang, nyaman dan tentunya lancar. Sekali lagi, kami yakin masyarakat Salatiga siap menjaga suasana kondusif dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan