Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Edarkan Sabu, Tiga Orang Komplotan Diringkus Polisi

Redaksi
Minggu, 17 Maret 2019, 10:05 WIB Last Updated 2019-03-17T03:05:46Z
SALATIGA, harian7.com – Juwarto alias Nyamuk (37) warga Cerbonan RT 02 RW 10, Desa/Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang - Musyafa alias Gaplek (31) warga Tuk Songo RT 05 RW 02, Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang - dan Imam Gunarto alias Itok (52) warga Ngasinan RT 01 RW 06, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, ketiganya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tingkir karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.

        Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan petugas di dua tempat yang berbeda. Tersangka Nyamuk dan Gaplek ditangkap di daerah Canden RT 08 RW 03, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga pada Sabtu (2/3/2019) pukul 11.00 wib. Sedangkan, tersangka Itok ditangkap di rumahnya sendiri pada hari yang sama pukul 21.00 wib.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa pertama kali yang ditangkap petugas adalah tersangka Nyamuk dan Gaplek. Dari keduanya, petugas berhasil mengorek dan mengembangkan kasusnya. Kemudian, dari pengakuan kedua tersangka ini, jika narkoba jenis sabu itu dipesan dari tersangka Itok seharga Rp 600.000. Kemudian setelah ada kesepakatan, maka uang tersebut dikirimkan kee Itok dan sabu akan segera dikirimkan sesuai kesepakatan alamat untuk manruh sabu.

        Dalam pengembangan kasusnya, petugas juga mengamankan Itok yang diduga telah mengirimkan sabu yang dipesan kedua tersangka itu. Pemesanan sabu itu melalui pesan whatsapp (wa) atau sms lalu pembayarannya ditransfer. Setelah itu, salah satu tersangka mengirimkan sabu dan ditaruh suatu tempat yang telah disepakati antara penjual dan pemesan.

        “Dari pengakuan tersangka, mereka bertiga semuanya mengkonsumsi sabu itu. Sedangkan, seorang lagi hingga kini masih kabur dan menjadi DPO,” ujarnya.

        Dari tiga tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 buah HP, korek gas, sedotan untuk nyabu, dan 1 paket sabu seberat 0,25 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

        “Yang jelas, dari keterangan ketiga tersangka ini, mereka itu satu komplotan. Namun, untuk laporan polisi (LP) kita pisah menjadi tiga LP. Sabu itu diperoleh dari Itok dan Gaplek mendapat perintah untuk mengirimkan ke Nyamuk. Dari barang bukti HP, ditemukan percakapan transaksi sabu tersebut,” tandas AKBP Gatot Hendro didampingi Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono. (Heru Santoso)

Iklan