Iklan

Iklan

,

Iklan

Cekoki Miras dan Cabuli Gadis, Pak Ogah di Gelandang Polisi

Redaksi
Jumat, 08 Maret 2019, 21:02 WIB Last Updated 2019-03-08T14:02:58Z
MAGELANG, harian7.com – Kanit Reskrim Polsek Ngluwar Polres Magelang Polda Jateng berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WT alias Aliando (23) warga Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY lantaran nekat mencabuli seorang gadis warga Muntilan Kabupaten Magelang.

Mirisnya, sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.
 Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di Bendungan irigasi Ancol, Dusun Selingan, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar pada Kamis 28 Februari 2019 lalu sekira pukul 01.30 WIB.

" Korban awalnya dijemput pelaku, pada  Rabu (27/2/2019) malam, kemudian diajak untuk karaoke. Sebelum menuju karaokean sempat mampir di salah satu warung membeli miras didaerah Ponggol, Muntilan, Setelah menyanyi, korban EY (18) diajak menuju ke Bendung Ancol, Ngluwar, disana dipaksa minum miras lagi. Karena terpengaruh miras timbul nafsu, pelaku ini memaksa berhubungan badan, namun ditolak," kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, SIK, kepada harian7.com saat menggelar konferensi pers Jumat, (08/03/19).

"Walau dipaksa korban melawan, Karena korban terus melawan dan menangis terus ahirnya dipulangkan menuju rumahnya," imbuh Kapolres.

Mengetahui adanya peristiwa itu keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

" Menurutnya antara korban dengan pelaku merupakan teman yang dikenalnya melalui media sosial,  Tersangka mengaku kenal korban baru setahun, dia tidak berpacaran dan intens pertemuan satu bulan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Aliando mengakui, sebelum menuju Ancol, sempat karaoke dan membeli miras dengan menghabiskan uang sebesar Rp 200.000. Uang tersebut terkumpul dari bekerja mengatur jalan ( pak Ogah ) di simpang tiga  di daerah Jagalan, Kalibawang.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang "Perbuatan Cabul" dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara. ( Ady Prasetyo )

Iklan