Iklan

Iklan

,

Iklan

Bobol Rumah Kosong, Dua Residivis Diringkus Beserta Barang Bukti Hasil Curian

Redaksi
Jumat, 15 Maret 2019, 23:58 WIB Last Updated 2019-03-15T22:10:18Z
SALATIGA, harian7.com – Iwan Purnama (36) warga Kampung Cedok RT 03 RW 10, Kelurahan Pangauban, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Zainudin (41) warga Desa Kutayasa RT 03 RW 03, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polres Salatiga dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga. Penangkapan kedua tersangka kasus pencurian rumah kosong ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Suharta.

        Dalam kasus pencurian ini, sebagai korbannya adalah Aries Sigit Prasetyo (47) warga Apartemen Cabean Indah RT 02 RW 14, Kelurahan mangunssari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Saat peristiwa terjadi, rumah korban ini kosong. Kejadiannya pada Rabu (5/2/2019) sekitar pukul 11.45 wib, saat itu kondisi lingkungan rumah korban dalam keadaan sepi.

        Dalam penangkapan kedua tersangka ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian di rumah korban. Barang bukti yang diamankan masing-masing 2 buah kamera merk Sony dan Konica Minolta, 2 buah lensa kamera, 1 buah handycam merk Sony, 9 jam tangan berbagai merk terkenal (Casio, Swiss Army, Bonia, Swatch, Aigner, Alexander Criesty, Expedition, dan Geneva). Lalu, 2 buah tas perempuan, 1 buah HP merk Apple6, dan 1 unit motor Honda Vario. Selain itu, perhiasan emas berbagai jenis seberat 30 gram.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa dari hasil pemerisaan kepada tersangka, ternyata kedua tersangka itu merupakan spesialis pencurian dengan rumah kosong. Kedua tersangka ini ternyata memang sudah niat meninggalkan rumahnya untuk mencuri. Sasaran utamanya adalah rumah kosong.

        “Kedua tersangka ini merupakan spesialis ppencurian rumah kosong. Modusnya, keliling dan untuk mengetahui rumah yang jadi sasaran itu kosong atau tidak, lebih dulu diketok berkali-kali. Jika tidak ada yang membukakan pintu maka rumah itu kosong dan oleh tersangka langsung dicongkel menggunakan benda tajam. Untuk barang bukti yang sudah terjual adalah laptop dan satu buah HP,” terang AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono saat gelar perkara di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat (15/3/2019) siang.

        Awalnya tersangka berbelit saat dimintai keterangan petugas. Namun, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, sejumlah barang hasil curian juga sudah terjual yaitu laptop dan satu unit HP. Tersangka ini sebelum memasuki Salatiga dalam mencari sasaran, sebelumnya pernah mendekam di penjara Banjarnegara dan Magelang dengan kasus yang sama yaitu Pencurian.

        “Melakukan pencurian rumah kosong ini, memang telah menjadi niat utama kedua tersangka yang sudah pernah mendekam di penjara Banjarnegara dan Magelang. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan