Iklan

Iklan

,

Iklan

MM Semuel Ngefak SH : Kalau Memang Limbah B3 Beracun, Harusnya RSUD Salatiga Dengan Tegas Melarang Pegawai Mengeluarkan Barang Tersebut

Redaksi
Sabtu, 23 Februari 2019, 20:21 WIB Last Updated 2019-02-23T15:18:32Z
SALATIGA, harian7.com – Buntut penyelidikan dugaan penyalahgunaan penanganan limbah B3 RSUD Kota Salatiga oleh Polres Salatiga, yang ‘menyeret’ Muh Achmad Dardiri (47) warga Jalan Bangau No 6 RT 05 RW 09, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, yang selama ini diminta untuk membeli jerigen bekas dan botol bekas infuse dari RSUD Salatiga, jika jerigen bekas maupun botol bekas infuse itu beracun, dari mana dapat menyimpulkan hal itu. Hal ini dipertanyakan kuasa hukum Somiyah (45) dan Muh Achmad Dardiri, yaitu MM Semuel Ngefak SH dan Lodewyk Rumangun SH.

MM Semuel Ngefak SH menyatakan, bahwa apabila baik jerigen dan botol bekas infuse itu beracun, pihak RSUD Salatiga harus berani melarang barang-barang tersebut “keluar” dari komplek RSUD Salatiga. Hal ini, tentunya sudah ada aturan yang jelas dari manajemen RSUD Salatiga. Namun, kenyataannya justru barang tersebut dijual keluar yang dilakukan oleh pegawai rumah sakit tersebut.

Selain itu, yang harus dipertegas lagi apabila barang itu beracun, dari mana dapat menyatakan hal itu beracun. Pihak RSUD Salatiga harusnya tidak gegabah mengeluarkan barang apalagi menjualnya kepada orang yang sama sekali tidak tahu apakah itu beracun atau tidak.

“Dengan ditegaskan jika limbah B3 itu beracun, selama ini apakah sudah ada korbannya. Jika ada korban, apakah juga sudah dilakukan dengan cek laborat. Ini yang harus dipertegas dan jangan asal mengklaim dengan kata ‘beracun’,” kata MM Semuel Ngefak SH kepada harian7.com, usai mendampingi kliennya Muh Achmad Dardiri dalam identifikasi barang bukti jerigen dan botol bekas infuse oleh penyidik Polres Salatiga, di gudang penyimpanan barang tersebut di Cabean, Mangunsari, Sabtu (23/2/2019) siang.

Berita sebelumnya:
Mantan Direktur RSUD Salatiga Selalu Melarang Pembuangan Limbah B3 Yang Tidak Sesuai Protap/SOP

Video Investigasi Limbah B3 RSUD Salatiga.
Ditambahkan Semuel, bahwa kesalahan dengan mengeluarkan barang tersebut yaitu jerigen dan botol bekas infuse adalah pada manajemen RSUD Salatiga. Dinilainya, jika di manajemen RSUD Salatiga ada kesalahan administrasi terkait dengan mengeluarkan barang yang dikatakan beracun itu. Harusnya, permasalahan ini diselesaikan secara intern dan ada sanksi secara intern pula di RSUD Salatiga.

“Saya contohkan dengan sampah yang menumpuk pada TPA di Ngronggo itu dinilainya sangat berbahaya. Sampah tersebut berjenis-jenis bentuk limbah dan justru dapat menghasilkan pendapatan serta tidak pernah ada larangan mengambil sampah/limbahnya. Namun, dengan adanya jerigen dan botol bekas infuse dari RSUD Salatiga ini, justru dipermasalahkan,” ujar MM Semuel Ngefak SH didampingi Lodewyk Rumangun SH.

Lebih lanjut Semuel mempertanyakan, pihak manajemen RSUD Salatiga dapat secara terbuka berani menyebutkan ‘oknum’ yang memberikan ijin keluar barang tersebut kepada kliennya. Karena, kliennya (Muh Achmad Dardiri) berani membeli jerigen bekas dan botol bekas infuse itu setelah dihubungi/ditelpon oleh Tutik dan Damsuki, keduanya pegawai RSUD Salatiga.

“Kalau memang barang tersebut beracun, harusnya kedua pegawai RSUD Salatiga itu (Tutik dan Damsuki) tidak melakukannya menghubungi atau menelpon kliennya untuk membelinya. Selama ini, kliennya mengaku jika berani membeli barang tersebut karena dihubungi/ditelpon Tutik dan Damsuki tersebut,” jelas alumni Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga.

Pantauan harian7.com dari lokasi gudang jerigen bekas dan botol bekas infuse, ternyata jerigen yang dibeli Muh Achmad Dardiri itu bukan hanya jerigen yang dikatakan ‘beracun’. Karena, terdapat pula jerigen bekas minyak goreng ‘Filma’, bekas jerigen ‘Bayclin’, dan jerigen lain. Khusus gudang jerigen bekas ini berada di wilayah RT 05 RW 01 Cabean dan beda dengan gudang penyimpanan botol bekas infuse yang berada di wilayah RT 01 RW 01 Cabean, Mangunsari.

Dari dua gudang tersebut ditemukan 8 kantong plastik besar berisi limbah botol bekas infuse yang sudah diolah bersih, 54 buah kantong plastik besar berisi limbah botol infuse yang belum diolah atau dicuci, serta ratusan jerigen bekas dan botol bekas infuse yang belum diolah atau dibersihkan.

“Dari itu semua, pada intinya kami tetap akan mengikuti proses penyelidikan yang sedang berjalan dan dilakukan oleh Polres Salatiga,” tandasnya. (Heru Santoso)

Editor: M.Nur

Iklan