Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Mencuatnya Persoalan Limbah B3 di RSUD Salatiga, Dosen FH UKSW Sebut Perlu Perhatian Serius Dari Pemangku Kepentingan

Redaksi
Rabu, 20 Februari 2019, 04:10 WIB Last Updated 2019-02-19T22:44:47Z
Salatiga,harian7.com - Terkait dugaan penyalah gunaan dalam pengelolaan Limbah B3 di RSUD Kota Salatiga yang mencuat beberapa hari ini, kiranya perlu mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan di kota Salatiga. Demikian di ungkapkan Yakub Adi Krisanto, SH., MH.,Dosen Fakultas Hukum UKSW kepada harian7.com, Selasa (20/2/2019) malam.

"Kita mengapresiasi terhadap langkah Polres Salatiga yang sedang melakukan klarifikasi terkait pengelolaan limbah tersebut,"ungkap Yakub.

Yakub menjelaskan, Dalam pengelolaan Limbah B3 diatur oleh dua peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Berkaitan dengan pengolahan limbah B3 di RSUD perlu memperhatikan ketentuan di Pasal 5 Permen LHK. Dimana penghasil Limbah B3 dalam melakukan pengelolaannya mengacu pada tata kelola terhadap penggunaan dan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengelolaan, penguburan dan terakhir, penimbunan,"jelasnya.

Yakub menambahkan, "Selain tata kelola pengelolaan limbah B3, kapasitas orang yang mempunyai tugas pengelolaan limbah B3. Bab IX Permen LHK mengatur, kualifikasi orang yang mempunyai tugas pengelolaan limbah B3 harus pernah mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3 dan memiliki pengalaman dalam pengelolan limbah B3,"tambahnya. (M.Nur)

Berita Sebelumnya :
Tiga Tahun Jadi Buruh Nyuci Botol Infuse, Kini Harus Kehilangan Penghasilan

Buntut Dugaan Kasus Penyalahgunaan Limbah B3, Direktur RSUD Dimintai Keterangan Penyidik Polres Salatiga

Iklan