Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Mau Bayar Hutang, Sikat HP Milik Perawat di RS 'dr. Asmir'

Redaksi
Jumat, 22 Februari 2019, 16:14 WIB Last Updated 2019-02-22T09:14:27Z
SALATIGA, harian7.com - Sigit Prasetyo (37) penduduk asal Gubeng Raya 917 RT 07 RW 03 Surabaya, Jawa Timur yang tinggal di rumah kost di Ringinawe RT 07 RW 01, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Ini akibat dari ulahnya nekat maling HP milik sejumlah perawat di RS 'dr. Asmir' (DKT) Salatiga, Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 05.30 wib.

Salah satu korbannya, Tantri Elsa Nastiti (27) seorang perawat di RS dr Asmir yang berasal dari Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang juga tinggal di Bringin, Kabupaten Semarang. Dalam laporannya ke Polres Salatiga, korban mengaku telah kehilangan tas dan semua isinya di ruangan kerjanya. Selain dirinya, ada dua rekannya yang juga kehilangan barang berharga yang disimpan dalam tas miliknya.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa dari laporan korban itu akhirnya petugas Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti hasil pencurian.

"Dari keterangan tersangka, awalnya berniat untuk mencari tempat untuk tidur karena sudah tidak lagi tinggal di tempat kost. Saat itu, tersangka melihat ada kursi kosong di Paviliun RS dr Asmir. Lalu tersangka istirahat di kursi tersebut. Ternyata, saat itu tersangka juga melihat ada tiga tas yang berada dalam ruangan perawat. Karena pemilik lengah dan situasi sepi, akhirnya tas tersebut diambil tersangka," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono kepada wartawan, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (22/2/2019) siang.

Dalam tas korban berisi uang tunai, handphone, maupun surat berharga lain. Jumlah keseluruhan kerugiannya sebesar Rp 11.050.000. Dari ketiga korban, yang lapor ke Polres Salatiga hanya seorang yaitu Tantri Elsa Nastiti.

"Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak rumah sakit waspada dengan kedatangan orang yang dalihnya numpang istirahat atau tidur. Dan, untuk tas ataupun barang berharga lainnya hendaknya disimpan pada tempat yang tidak mudah dijangkau," tandas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono.

Sementara, pengakuan tersangka nekat mencuri tas milik perawat rumah sakit itu, karena terdesak untuk membayar hutang. Sebelum mencari lokasi tidur di rumah sakit, tersangka tinggal di rumah kost, karena tidak bisa bayar kost akhirnya keluar.

"Saya keluar tempat kost karena ada masalah dengan kakak saya, lalu sengaja datang ke rumah sakit itu hanya sekedar mencari tempat untuk tidur. Awalnya memang tidak ada niat untuk mencuri, namun setelah melihat pemilik tas lengah timbul niat jahat untuk mengambil tas milik perawat itu. Dari tiga korban yang tasnya saya ambil, saya mendapatkan uang sebanyak Rp 11.050.000. Uang itu sebagian habis untuk bayar hutang," tandas tersangka Sigit kepada harian7.com, di Polres Salatiga. (Heru Santoso)

Editor: M.Nur

Iklan