Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Maling HP dan Laptop, Warga Pulutan Ditangkap Polisi

Redaksi
Jumat, 01 Februari 2019, 21:00 WIB Last Updated 2019-02-01T14:00:07Z
SALATIGA,Harian7.com -  Agus Sulistiyono (55) warga Pulutan RT 02 RW 02, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga berhasil diringkus Satreskrim Polres Salatiga. Tersangka ditangkap petugas karena telah melakukan pencurian HP, Laptop maupun TV milik Sutrisni (54) seorang PNS warga Bogan, Blotongan, Kota Salatiga . Kini, tersangka yang juga punya alamat di Ngentaksari RT 07 RW 02, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang meringkuk di tahanan Polres Salatiga.

        Kasus ini berawal pada Sabtu (3/11/2018) lalu, saat itu keponakan korban akan mengambil laptop yang berada di kamarnya. Namun, sampai kamar laptop sudah hilang dan terlihat teralis pada jendela kamar sudah terepas. Bahkan, dua buah HP merk Oppo dan Asus juga hilang dari tempatnya. Akibat hilangnya barang-barang tersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp 10 juta. Korban lalu melaporkannya ke Polsek Sidorejo.

Baca Juga:
Pengakuan Tersangka Fouz, Buat Satu BPKB Palsu Seharga Rp 12 Juta


        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa tersangka dalam melakukan pencurian ini, asal saja karena dilakukan secara acak. Saat melihat rumah yang mau disasar dalam kondisi sepi. Tersangka melakukannya sendirian dan lebih banyak mengambil barang yang mudah dibawa kabur.

        Tersangka juga mengaku telah mencuri di rumah warga daerah Perumahan Sehati, Blotongan, Salatiga. Dan berhasil membawa kabur 1 buah HP Oppo, 1 buah jam tangan merk Blammer, 2 unit Laptop serta 1 unit TV LED. Di rumah korban ini, tersangka masuk rumah melalui jendela saat rumah dalam keadaan sepi. Uang hasil penjualan barang curian, digunakan untuk membayar hutang.

        “Tersangka dalam mencuri itu, melakukannya secara acak saat melihat rumah dalam keadaan sepi dan pemiliknya lengah. Sampai dalam rumah, tersangka sengaja mengambil barang yang mudah dibawa dan juga cepat laku dijual. Sebelumnya, tersangka pernah mendekam di LP Kedungpaane, Kota Semarang karena kasus pencurian HP dan menjalani hukuman selama 5 bulan penjara,” tandas AKBP Gatot Hendro didampingi Kasat Reskrim AKP Suharto dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (1/2/2019).

        Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh penjara.  (Heru Santoso)

Iklan