Iklan

Iklan

,

Iklan

 


DPRD Jateng Bahas Perda Terkait Jaminan Kesehatan

Redaksi
Sabtu, 09 Februari 2019, 03:22 WIB Last Updated 2019-02-08T20:22:21Z
Semarang, harian7.com - DPRD Provinsi Jawa Tengah membahas atau mewacanakan adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jaminan kesehatan masyarakat di Provinsi ini harus diperhatikan agar mampu tumbuh baik sehingga SDM di Provinsi ini akan bisa dibanggakan, hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi, dalam diskusi parlemen prime topic, di Hotel Gets, Jumat (8/2/2019).

"Jateng yang memiliki lebih dari 35 juta penduduk, menjadi provinsi yang sangat diperhitungkan ketika mempunyai SDM yang baik. Namun hal itu harus didukung dengan kemampuan pendidikan dan kesehatan,"ujarnya.

Menurut Ahmadi,  Kesehatan juga jadi faktor menentukan sehingga di 2019 ini DPRD mendorong ada perda sistem jaminan kesehatan. Perda ini untuk memastikan bahwa pemerintah memberikan kepastian kepada warga Jateng.

"Kepesertaan jaminan kesehatan sudah ada 80%, dan tugas kami di DPRD dan Pemerintah Provinsi Jateng dan pihak terkait lainnya, masih ada 20% sehingga harus segera bagaimana agar sisanya itu dapat mengikuti jaminan kesehatan," ucapnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Semarang, Dr. Bimantoro R mengatakan bahwa tunggakan BPJS Kesehatan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya tidak sinkronnya nominal iuran yang ditetapkan pemerintah dengan perhitungan secara ilmiah.

Data dari kementrian keuangan perahir bulan Oktober 2018 defrisit BPJS Kesehatan mencapai Rp.7,95 Triliun. jumlah tersebut merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp.60,57  Triluan dengan beban 68,52 Triliun,sumber devisit berasal dari peserta pekerja bukan  penerima upah sebesar 13,83 Triliun rupiah pesrta bukan pekerja sebesar 4,39 triliun rupiah peserta penerima upah yang di daftarkan pemerintah daerah sebesar 1,44 Triliun rupiah.

"Memang ada suatu sangsi terhadap hal itu karena ada juga pemerintah daerah yang menitipkan pesertanya sebagai penerima bantuan Iuran  (PBI) atau jamkesmas tapi belum membayar menunggak sekian bulan sehingga kami lakukan teguran dan sebagainya,namun kalau sampai 3 bulan tidak membayar ya terpaksa tidak bisa di lakukan lagi penjaminan terhadap masyarakat yang di titipkan ke kami," ucapnya.

Menurutnya, bagi peserta yang menunggak iuran BPJS satu bulan misalnya pihaknya langsun menonaktifakan namun apa  biala  suatu saat mau menggunakan  BPJS lagi peserta  harus melunsi tunggakan iuran tersebut .

"Jadi menunggak satubulan kita langsung nonaktifkan bukan di putus,seumur hidupnya nanti ya harus jadi peserta JKN kemudian ada batas waktu ,kalau tunggakanya setahun 12 bulan kalau sakit lagi tetap bisa di gunakan tapi harus membayar tunggakanya sesuai perpres no 19 thn 2017 itu sudah tidak ada dendanya," tuturnya. (Andi Saputra)

Editor: Muza

Iklan