Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditolak Kirim Batu, Ketiga Orang Aniaya Maslur

Redaksi
Sabtu, 16 Februari 2019, 01:19 WIB Last Updated 2019-02-15T18:19:09Z
SALATIGA, harian7.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Argomulyo berhasil meringkus tiga orang pelaku penganiayaan terhadap korban Maslur (48) warga Kuripan RT 02 RW 01, Kelurahan Kuripan, Kecamatan karangawen, Kabupaten Demak. Ketiga pelaku masing-masing Slamet Pujiono alias Cetol (48) warga Klampeyan RT 04 RW 03, Kelurahan Noborejo – Sugeng Siswanto (36) warga Kembang, Kelurahan Randuacir - dan Margono (45) warga Nobokulon RT 01 RW 09, Kelurahan Noborejo, ketiganya masuk Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

        Kasus ini berawal dari laporan korban Maslur Polsek Argomulyo pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 10.00 wib. Dalam laporannya, pagi itu korban dianiaya oleh ketiga pelaku di belakang kawasan proyek PT ISI yang berada di Kampung Klampeyan. Dalam penganiayaan ini, korban mengalami luka memar pada pelipis sebelah kiri, gigi depan nyaris lepas serta mulut korban berdarah akibat dipukul pelaku.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa penganiayaan ini berawal saat tersangka utama Slamet Cetol mengantar barang berupa batu ke PT ISI. Karena memang Cetol ini sebagai suplayer material. Namun, sesampainya di proyek, justru ditolak korban dan yang lain diterima. Alasannya, bahwa sudah tidak ada tempat untuk menampung batu-batu itu.

        “Dari awal penolakan ini, pelaku sempat memprotes namun tetap saja ditolak korban. Penganiayaan itu terjadi, saat pelaku Cetol sedang memasang baliho caleg dan ketemu korban. Tersangka menanyakan alasan mengapa kiriman batu darinya ditolak, korban hanya menjawab tidak ada tempat lalu pergi. Kemudian, Cetol mengejar dan diikuti kedua pelaku yang lain. Korban pun berhasil dikejar dan terjadi cek-cok hingga akhirnya ketga pelaku mengeroyoknya,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharto, Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dan Kanit Reskrim Polsek Argomulyo Iptu Sunarto, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

        Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit mobil Suzuki Sidekick warna merah nopol H 8148 HB dan satu buah palu atau martil. Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana yang intinya berisi barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan orang, diancam dengan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.

        Sementara, pengakuan tersangka utama Skamet Cetol dikatakan, bahwa kasus ini berawal dari urusan pengiriman material berupa batu. Karena dirinya adalah suplayer material pada PT ISI itu. Namun, saat mengirimkan batu ternyata ditolak oleh korban dan menantang pelaku. Dari sini, kemudian terjadi ribut-ribut.

        “Saya saat itu hanya menanyakan alasan mengapa ditolak. Dari sini, lalu terjadi ribut antara saya dengan korban. Saat itu juga, dua pelaku lain melihatnya lalu ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban. Yang nantang saya justru korban dengan diawali kata-kata “piye karepe (bagaimana maksudmu-red)”. Saat itu, dua tean saya itu melihat dan akan melerainya. Yang jelas, saya tidak menyentuh korban karena saat itu saya sedang memasang baliho caleg,” tutur Slamet Cetol, yang pernah mendekam di Rutan Salatiga selama 4 tahun kasus narkoba pada tahun 2013. (Heru Santoso)

Iklan