Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diputus Sang Pacar, Yosua Franklin Sikat HP dan Pukuli Korban

Redaksi
Jumat, 15 Februari 2019, 22:10 WIB Last Updated 2019-02-15T15:17:24Z
SALATIGA, harian7.com – Yosua Franklin Sumerah (19) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Salatiga asal Kabupaten Minahasa Tenggara, yang tinggal di rumah kost Soka RT 09 RW 07, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Hal ini akibat ulah tersangka yang nekat merampas HP dan memukul korban yang seorang perempuan sebanyak dua kali.

        Korban pemukulan itu diketahui bernama Monic Djihan Perbawati (20) warga Blambangan RT 02 RW 05, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang juga mahasiswi PTS di Salatiga. Peristiwa ini terjadi di mini market ‘Mitra’ Jalan Kemiri, Salatiga, pada Rabu (13/2/2019) malam sekitar pukul 19.30 wib.

Baca Juga:
Kaum Milenial Ikuti Berbagai Kegiatan dalam Acara Millenial Road Safety Festival di Alun-alun Pancasila

        Kasus ini berawal dari laporan korban Monic, bahwa telah terjadi pencurian dan perampasan HP miliknya pada Rabu malam itu. Bahkan, selain HP miliknya dirampas tersangka, korban juga menjadi sasaran pemukulan sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka dan harus menjalani visum dan pengobatan di RSUD Salatiga. Setelah melakukan visum, korban melaporkannya ke Polsek Sidorejo.

        Dari laporan korban ini, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya diketahui ciri-ciri tersangka dan keberadaannya. Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sidorejo Iptu Danang Sri W, akhirnya berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti. 

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa tersangka Yosua saat itu melihat korban yang juga mantan pacarnya atau kekasihnya sedang belanja di mini market ‘Mitra’ di Kemiri. Saat itu juga, tersangka yang sebelumnya usai menenggak minuman keras (miras) melihat HP korban langsung berusaha menyikat atau merampasnya.

Berhasil rampas HP korban, tersangka langsung kabur namun korban mengejarnya. Tidak jauh dari korban belanja itu, tersangka yang dikejar korban berhanti dan menemui korbannya. Seketika itu, tersangka menempelang korban. Namun, aksi jahat ini diketahui seorang ojek online dan berusaha melerainya. Dituduuh akan membela korban, ojek online ini langsung diancam menggunakan pisau oleh tersangka. Kemudian, tersangka langsung kabur.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman selama 12 tahun penjara. Dari keterangan tersangka ini, awalnya memang melakukan pencurian. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah satu buah HP Samsung Galaxy J7 dan satu buah pisau sintetis dengan panjang 35 cm,” tandas AKBP Gatot Hendro didampingi Kasat Reskrim AKP Suharto dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono, saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, kemarin.

Sementara itu, pengakuan tersangka Yosua bahwa awalnya tidak ada niat sedikitpun untuk melukai korban. Dan pisau yang dibawanya itu, dikatakan hanya untuk jaga-jaga dan menakutinya. Untuk HP korban yang diambilnya itu, dikatakan karena tersangka merasa curiga dengan nama Niko, lalu HP diambil dan dicek apakah ada chat antara korban dengan Niko.

“HP saya sikat dan saya bawa, agar korban mencari saya dan pisau itu hanya untuk jaga-jaga dan menakut-nakuti. Karena saya sampai sekarang masih sayang atau cinta sama korban. Dan, awalnya pisau itu saya taruh di mobil karena selama ini saya ada masalah dengan yang namanya Niko Adipura,” tandas tersangka Yosua. (Heru Santoso)

Editor: M.Nur

Iklan