Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dengan Modus Buka Loker Sebagai Babysitter dan SPG, Tujuh Gadis Dijual ke Panti Pijat Plus-plus

Redaksi
Kamis, 07 Februari 2019, 05:16 WIB Last Updated 2019-02-06T22:16:49Z
Indramayu,harian7.com - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil  mengungkap kasus human traficking atau perdangangan manusia dan mengamankan empat tersangka yakni, AR (34), FG (33) , WN (16) dan FS (31).

Selain mengamankan empat tersangka, Polisi juga mengamankan korban yakni tujuh wanita yang akan dijual dipanti pijat plus-plus.

"Modus operandi para tersangka ini ialah dengan menawarkan kerjaan sebagai babysitter dan SPG.Namun setibanya di Jakarta korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK,"kata Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rabu (6/2/2019) kemarin.

Oleh pemilik tempat pijat plus-plus, tersangka mendapat imbalan Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa. Selain itu para tersangka ini juga membuat sebuah PT fiktif sebagai penyalur tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.

"Para pelaku ini juga sering serta   tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban. Misalnya korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18-19 tahun, agar dapat diterima bekerja," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (Sindy Malasari)

Iklan