Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Laporan Kasus Penyebaran Foto Anak-anak ke Media, Polrestabes Semarang Panggil Sejumlah Saksi

Redaksi
Selasa, 12 Februari 2019, 22:41 WIB Last Updated 2019-02-12T15:41:26Z
SEMARANG, harian7.com – Buntut laporan Ketua Komnas Anak Jateng, DR H Endar Susilo SH MH ke Polrestabes Semarang, terkait dengan dugaan pengemplangan pajak dan praktek prostitusi yang dituduhkan kepada Thomas, hingga kini telah sampai pada pemanggilan sejumlah saksi. Dalam laporan itu, JF pemilik karaoke Zeus Semarang sebagai terlapornya.

Endar Susilo, yang juga kuasa hukum Thomas menyatakan, bahwa laporan ke Polrestabes Semarang berawal pada akhir bulan Juli dan awal Agustus 2018 lalu, JF yang merupakan salah satu pemegang saham karaoke Zeus Semarang telah melaporkan rekan kerjanya Thomas ke polisi. Ini terkait dengan dugaan pengemplangan pajak dan praktek prostitusi yang dituduhkan kepada Thomas.

Dalam laporan itu, JF menampilkan juga foto istri dan anak Thomas secara jelas, tanpa menutupi atau membuat samar wajah anak Thomas. Hal ini dinilainya telah melanggar UU No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 19 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut, maka JF dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Intinya, kami memberikan apresiasi kepada Unit PPA Polrestabes Semarang yang dengan cepat dan tangggap langsung menangani laporan kami. Hingga kini, telah dimintai keterangan sebanyak lima saksi. Harapan kami, setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik akan segera memproses JF sebagai terlapor dalam permasalahan ini,” jelas Endar kepada harian7.com, Selasa (12/2/2019).

Ditambahkan, bahwa dengan pelaporan masalah tersebut ke kepolisian, bertujuan selain sebagai penegakan hokum khususnya terkait dengan Perlindungan Anak sertaa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bahwa yang merupakan tindak pidana kejahatan terhadap anak itu bukan saja menyakiti secara fisik namun menampilkan identitas anak dengan jelas ke media baik cetak maupun elektronik dan membawanya ke ranah atau wilayah hukum dapat dikenakan telah melakukan tindak pidana.

Sementara, Thomas mengaku akibat dari foto dua anaknya yang dipampang di media, hingga kini kedua anaknya mengalami beban psikologi yang cenderung  menjadi pendiam dan pemalu. (Heru Santoso)

Iklan