Iklan

Iklan

,

Iklan

Sidang Perdana Kasus Penipuan Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI Terhadap Wartawati di Gelar

Redaksi
Selasa, 29 Januari 2019, 20:09 WIB Last Updated 2019-01-29T14:43:31Z
Magelang,harian7.com - Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI AD bernama Serka Yudha Wahyu Windarto (36) yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil Tempuran 22, Kodim 0705 Magelang terhadap NN seorang wartawati dari media cetak ternama di Jawa Tengah di gelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Yogyakarta, Selasa (28/1/2019).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari korban yakni NN serta turut dihadirkan ibu kandung korban yakni Asnimar dan ayah kandung dari terdakwa Wagiran yang juga seorang Purnawirawan TNI berdomisili di Dusun Cepit RT 01 RW 01 Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Dalam persidangan tersebut, NN mengungkapkan fakta-fakta baru. Maka berdasarkan hal tersebut  terdakwa layak untuk dihukum seberat-beratnya.

Suroso "Ucok" Kuncoro SH MH dari LAW OFFICE FAST & ASSOCIATES, Salatiga, selaku kuasa hukum NN mengatakan, bahwa salah satu fakta baru belum terungkap dalam penyidikan adalah ditengah kasus ini ditangani penyidik Sub Denpom Magelang terdakwa diduga sengaja mengumpankan sosok korban kepada teman satu pendidikan Intel di Rindam IV yang berdomisli di Magelang.

Sebagian infomasi, saat korban melaporkan terdakwa ke Sub Denpom Magelang Yudha Wahyu Windarto ditugaskan satuannya Kodim 0705 Magelang mengikuti Pendidikan Bintara Intel Tahun 2018 Angkatan  IV, di Rindam IV/Diponegoro, Megelang.

"Mengumpamakan disini, kami artikan bahwa terdakwa diduga menyodorkan sosok korban kepada teman terdakwa bersinisial Serda EP dengan bercerita macam-macam yang inti bahwa NN adalah sosok wanita yang mudah diporoti," kata Suroso Ucok Kuncoro, di Yogyakarta, Selasa (29/1/2019).

Sehingga, Serda EP pun menyambangi rumah korban di Salatiga dengan arahan terdakwa.

Tak hanya sebatas itu. Alasan lain terdakwa memang memiliki niat menipu dengan diperkuat pengakuan Serda EP bahwa Yudha Wahyu Windarto sengaja tidak mengambil keperawanan korban NN selama berpacaran karena ketika nanti ada masalah dalam hubungan keduanya, NN akan divisum sehingga terdakwa lah yang harus bertanggungjawab.

Hal ini, menjadi point utama mengapa kami sebut terdakwa sudah punya niat jahat dan licik serta menjadi sosok pria matre.

"Semua keterangan itu, kami bisa buktikan dengan pengakuan Serda EP sendiri yang menyebut kepada korban NN dalam sebuah percakapan via telpon. Dan kami masih punya rekamannya pembicaraan dengan Serda EP," ujarnya.

Fakta baru lainnya di ungkap NN dalam persidangan, bahwa ia memperlihatkan bukti sebuah rekaman video berdurasi kurang dari 1 jam jika terdakwa memang berniat mengincar korban.

Video ini hasil dari investigasi korban sendiri yang menyelidikan terdakwa masih tinggal satu atap bahkan masih berhubungan intim dengan istri Serka Yudha Wahyu Windarto,  ES pada tanggal 9 April 2018.

Bukti lain yang diperlihatkan korban dalam persidangan cukup menohok terdakwa, bahwa adanya percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan korban.

Dimana, isi percakapan WhatsApp Serka Yudha Wahyu Windarto mengakui jika memang adanya kata-kata rencana pernikahan keduanya.

Percakapan WhatsApp tersebut terjadi pada saat oknum TNI itu diperiksa oleh Unit Intel Kodim 0705 Magelang.

"Jadi, di hari setelah terdakwa diperiksa Unit Intel Kodim 0705 Magelang Yudha ini langsung WA klien kami. Isi WA terdakwa intinya membujuk klain kami agar bersedia ada perdamaian pasca viralnya pemberitaan dirinya dengan klain kami ini di sejumlah media massa kala itu. Jadi, terdakwa Yudha menyebut sendiri memang adanya pernikahan," papar Ucok.

Bujukan perdamaian ini, patut diduga agar terdakwa mendapatkan keringanan hukuman saat putusan  persidangan atas semua penipuan yang dilakukannya.

Fakta lainnya disodorkan korban yakni, screenshot isi percakapan ibu kandung terdakwa kepada Serka Yudha Wahyu Windarto. Dimana, isi percakapan itu menyebutkan kekecewaan dan rasa malu seorang ibu atas tingkah laku penipuan dilakukan anak kandungnya.

Mencuat

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika seorang wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengah berinisial NN menjadi korban penipuan dan berani melaporkan ke oknum TNI Kodim 0705 Magelang bernama Serka Yudha Wahyu Windarto.

Korban NN mengaku telah mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 90 juta. Selain itu, korban dan keluarga besarnya juga harus menanggung malu lantaran agenda pernikahan yang harusnya digelar bulan Agustus 2018 lalu sudah dalam persiapan namun gagal.

Modus yang digunakan pelaku memacari korban wanita-wanita mapan "iming-iming" menikah dengan motif untuk mengincar harta.

Gilanya lagi, kuat dugaan apa yang dilakukan Serka Yudha Wahyu Windarto ini diketahui bahkan diduha turut diketahui istri pelaku, bernama Emi Susanti warga Pule RT 01 RW VII, Danurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Tak terima ulah oknum TNI ini, korban dan keluarga besarnya sepakat melaporkan pelaku ke POM Magelang 26 Juni 2018. Setelahnya sebelumnya, sempat dilaporkan ke POM IV/3 Salatiga tanggal 13 Mei 2018. Namun lantaran locus delicti banyak di Magelang, penanganan kasus ini kini ditangani Sub Denpom Magelang.

Ada pun kronologis penipuan tersebut diawali dari kedekatan antara korban NN dengan Serka Yudha Wahyu Windarto di awal tahun 2017.

Saat itu, terdakwa meminta bantuan hukum korban untuk mencarikan pengacara yang tidak mengutamakan materi / pambayaran namun dapat menyelesaikan kasus asuransi almarhum suami dari kakak kandungnya, bernama Sri Rahayu atau Ayu.

Diawal hubungan perkenalan itu, pelaku mengenalkan diri dengan status bujang. Bahkan, korban pun sudah sangat dekat dengan keluarga pelaku.

"Pelaku ini meminta bantuan korban NN, karena menilai klain kami memiliki wawasan luas dengan jaringan yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan asuransi almarhum suami kakaknya. Kejadiannya di awal tahun 2017," kata Suroso Ucok Kuncoro.

Karena kedekatan itu, berjalannya waktu pelaku menyatakan suka dengan korban untuk menjalin hubungan lebih serius ke arah pernikahan.

Hubungan keduanya pun disambut gembira kedua keluarga. Diawal hubungan, pelaku Serka Yudha Wahyu Windarto mulai berani meminjam uang untuk menebus sertifikat rumah ortunya yang ia gadaikan lantaran pada saat sebelum kenal NN memiliki usaha oli yang bangkrut.

"Awal bulan Juni 2017, pelaku Serka Yudha ini sudah mulai berani pinjam uang untuk menebus sertifikat rumah orangtuanya di BPR Mulyo Lumintu, Muntilan, Magelang. Pengambilan disepakati di BPR kawasan tanggal 15 Juli 2017 senilai Rp 30.793.600," ungkap Ucok.

Penipuan pelaku ini sedikit demi sedikit dibongkar korban sendiri selama kurun waktu setelah enam bulan berjalan. Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga.

Tepat tanggal 24 Juli 2017, selepas korban sholat tahajud pukul 03.00 WIB korban menemukan sebuah foto bayi di sebuah kamar di  rumah ortu Yudha, kawasan Cepit, RT 001 RW 001, Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

"Foto itu tertera nama pelaku Serka Yudha Wahyu Windarto serta seorang wanita, ES yang diketahui adalah istri pelaku.  Tentunya, klien saya terkejut dengan dua nama tersebut dan syok berat. Sampai akhirnya, NN minta kejelasan dari keluarga besar Serka Yudha termasuk pelaku sendiri," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, ia membenarkan jika selama ini membohongi korban terkait statusnya. Alasannya, kalau ia jujur menyebut telah menikah dan memiliki anak satu dikhawatirkan korban NN tidak akan menerima dirinya sebagai kekasih.

Saat menjelaskan itu, pelaku menyebut alasan pernikahannya diambang perceraian.

"Mengakunya telah mengajukan surat gugatan cerai ke kedinasan lantaran istrinya yang diduga berprofesi sebagai SPG rokok sempat dibawa kabur laki-laki selama enam bulan ke Palembang. Selian itu, pelaku mengaku sudah menalak sang istri dari tahun 2014 serta sudah pisah ranjang," sebut Ucok.

Dengan dalih itu, terdakwa berupaya meyakini korban. Sampai akhirnya, korban memberi kesempatan kepada pelaku untuk melanjutkan hubungan dengan syarat secepatnya menuntaskan perceraiannya secara kedinasan. Selian itu, ortu pelaku yang memang menginginkan NN menjadi menantunya.

Bahkan, orang tua terdakwa pun mengakui jika mereka menginginkan agar korban tetap menjalin hubungan dengan anaknya dengan alasan sudah tidak cocok dengan menantunya, ES.

Sebelumnya, orang tua Setia Yudha Wahyu Windarto tidak pernah sekali pun mengatakan status anak laki-lakinya itu jika sudah menikah baik kepada korban maupun keluarga besar NN.

"Padahal, orang tua terdakwa hingga kakak, ponakan dan pembantu beberapa kali menginap di rumah NN. Tak hanya itu, sebelum korban menemukan foto anak terdakwa dengan rentan waktu beberapa bulan hubungan NN dengan Serka Yudha Wahyu Windarto berjalan orang tua terdakwa tidak bercerita jika anaknya sudah memiliki istri dan anak. Sehingga, terkesan bersekongkol ikut larut dalam kebohongan terdakwa ini," sebutnya.

Kebohongan pelaku kembali terbongkar. Sekitar bulan November 2017, sahabat Serka Yudha yang ada di Kalimantan bernama Wiwik membocorkan informasi bahwa pelaku masih menjalin hubungan dengan istrinya.

Dihari yang sama, pelaku mencoba meyakini korban dengan mengenalkan NN kepada istrinya.

"Jadi, klien kami ini sudah dikenalkan ke istri pelaku sebagai calon istrinya. Saat itu, istri Serka Yudha mengaku telah mendapat cerita siapa jati diri NN. Hingga akhirnya, NN tidak merasa khawatir menjalin hubungan dengan palaku," paparnya.

*Rencana Pernikahan

Tanggal 26 Desember 2017, pelaku bersama kedua orang tuanya mengunjungi keluarga NN dengan agenda membicarakan rencana pernikahan. Disepakati, surat cerai Serta Yudha dengan si istri akan turun 22 Juni 2018, dilanjut lebaran Haji 2018 ini akan dilangsungkan pernikahan keduanya.

Bahkan, NN telah mendapat persetujuan pelaku untuk mencari dan mendiskusikan rencana pernikahan tinggal hitungan bulan melalui wedding oerganaizer (WO).

Dalam perjalanan hubungan keduanya, Serka Yudha Wahyu Windarto selalu menunjukan sikap mencurigakan. Diantaranya terkait penghasilannya sebagian prajurit TNI AD yang tidak terbuka serta setahun menjalin kasih, pelaku tidak tinggal di rumah ortunya.

Tak hanya itu, pelaku selalu meminta sejumlah uang dalam jumlah besar untuk melanjutkan proses pembangunan rumah dua lantai di kawasan Pule RT 01 RW VII, Danurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dimana, rumah dari keterangan pelaku kepada korban dan keluarga NN menjadi tempat kelak setelah keduanya menikah.

Belakangan, korban yang curiga sempat melakukan investigasi seorang diri. Hingga akhirnya terbongkar, jika rumah yang dibangun bersebelahan dengan rumah mertua pelaku dimana istri dan anak Serta Yudha Wahyu Windarto tinggal selama ini.

Termasuk, Serka Yudha Wahyu Windarto mengakui selama ini tidak pernah ada pengajuan surat cerai ke kedinasan. Semua itu katanya cerita pelaku saja untuk menyakinkan korban.

"Rumah yang dibangun katanya untuk pelaku dan NN setelah menikah, ternyata atas nama istri Serka Yudha. Selain itu, dari investigasi korban dengan diperkuat keterangan mertua Serka Yudha sendiri bahwa selama setahun berpacaran dengan NN, pelaku masih tinggal dengan istri bahkan masih melakukan hubungan layaknya suami istri," pungkasnya.

Yang mengejutkan lagi, lanjut Ucok, Serka Yudha memberikan keterangan sendiri dihadapan NN dengan saksi mertua serta ortu pelaku bahwa ia telah berdiskusi dengan istrinya, ketika hal terburuk terjadi yakni NN melaporkannya ke proses hukum, keduanya siap.

Dengan munculnya pengakuan dari pelaku, kemudian  NN  mengkonfirmasi ES (Istri pelaku) dan hal tersebut dibenarkan. Bukti NN mengkonfirmasi ES melaui  chat percakapan WhatsApp masih tersimpan.

"Atas pengakuan keduanya ini, kami patut menduga jika Serka Yudha Wahyu dan istrinya ES telah melakukan pemufakatan penipuan. Dimana sang istri mengizinkan suaminya mendekati perempuan mapan dan sang suami mempersilakan istri menjalin kasih dengan laki lain-lain dengan tujuan akhir keduanya adalah "moroti" materi atau uang para pasangan masing-masing. Sehingga dalam kasus klian kami, si istri Serka Yudha diduga turut serta atau bersekongkol," tandasnya.

Untuk itu, ungkap Ucok, pihaknya sbegai kuasa hukum NN telah berencana melaporkan istri serta orang tua Serka Yudha Wahyu Windarto ke Sat Reskrim Polres Magelang.

"Kami juga meminta, agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi oknum-oknum TNI lainnya agar tidak coba-coba bermain-main apalagi mempertaruhkan seragamnya untuk merugikan orang lain," imbunnya.

Ucok menekankan bahwa, pihaknya akan terus mengawal kasus ini bersama pihak-pihak terkait diantaranya organisasi Jurnalis Perempuan Jateng (JUPE).

"Kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pangdam IV / Diponegoro hingga Panglima TNI dan memohon agar kasus benar-benar menjadi perhatian serius karena korban sosok TNI yang harusnya mengayomi justru berani melakukan penipuan terhadap warga sipil dan menghukum terdakwa seberat-beratnya selain tentunya mengembalikkan semua uang milik klien kami," tegasnya.

*Menyesalkan

Sementara Ketua Jaringan Jurnalis Perempuan Jateng (JUPE) Rita Hidayati menambahkan, pihaknya mewakili organisasi terbesar menaungi hak-hak perempuan di Jateng sangat menyesalkan kejadian yang menimpa korban yang juga merupakan anggota Jupe.

Dia berharap aparat tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Pihaknya telah beberapa kali beraudiensi dengan Kodam IV/Diponegoro melalui Kapendam. “Kami selaku media dan berkecimpung dalam perhatian perempuan korban kekerasan berharap aparat berlaku adil terhadap kasus yang menimpa rekan kami. Atas tindakan pelaku kami menyerahkan speenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tukasnya.

Dia berharap, kasus tersebut tidak akan mempengaruhi independensi penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, kasus tersebut sudah menjadikan korban mengalami kekerasan psikis sehingga cukup memberikan pengaruh pada saat menjalankan tugas kewartawanan.

“Harapan kami dari Jupe, segera ada kepastian hukum dan jaminan keadilan penegakan hukum atas kasus ini. Ini menjadi momentum bagi aparat TNI terkait komitmen bahwa tidak akan ada tebang pilih dalam melaksanakan penanganan kasus menyangkut anggotanya,” imbuhnya.

Ia memastikan, JUPE Jateng akan terus mengawal proses hukum ini hingga menjadi suatu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahct).(M.Nur/Ady)

Iklan