Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Sebanyak 60 Karyawan PT Damatex Yang Dirumahkan Gelar Demo, Tagih Upah Bulan Agustus – Desember 2018

Redaksi
Rabu, 02 Januari 2019, 16:59 WIB Last Updated 2019-01-02T09:59:08Z
SALATIGA, harian7.com – Tidak kurang 60 orang yang merupakan karyawan PT Damatex (Daya Manunggal Textil) Salatiga menggelar demo di komplek PT Damatex Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Rabu (2/1/2019) mulai pukul 09.30 wib hingga 12.15 wib. Demo ini digelar, intinya mereka menuntut kejelasan status dan pembayaran hak gaji karyawan yang sudah beberapa waktu dirumahkan oleh pihak manajemen.

Demo ini dikomandani Korlap, Baidowi (51) warga Kauman Lor, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dan diikuti sebanyak 60 orang karyawan yang dirumahkan. Mereka berkumpul di Primkopkar Manunggal dan para karyawan juga membawa sejumlah spanduk yang salah satunya bertuliskan dengan warna merah “686 Karyawan Damatex Salatiga Menagih Upah Dari Bulan Agustus s/d Sekarang”. Para peserta demo juga memakai pita merah putih yang diikatkan pada pergelangan tangan masing-masing.

Korlap Demo, Baidowi menyatakan dalam orasinya, menuntut antara lain Pembayaran upah yang hingga belum terbayarkan mulai bulan Agustus - Desember 2018 sebesar 50% dari gaji pokok, Mempertanyakan kejelasan nasib para karyawan termasuk juga hak-hak karyawan. Lalu, Menanyakan hasil rapat Bipatrit dan Tripatrit yang telah dilakukan.

“Pada intinya kami mempertanyakan akan pembayaran upah yang hingga sekarang belum diterima para karyawan yang dirumahkan, mulai bulan Agustus – Desember 2018 sebesar 50% dari gaji pokok. Selain itu, bagaimana kejelasan nasib kami semua termasuk hak-hak karyawan serta apa hasil rapat Bipartit dan Tripatrit,” jelas Baidowi.

Ditambahkan, bahwa peserta demo hanya sebagian kecil dari jumlah keseluruhan karyawan yang dirumahkan atau di PHK sepihak oleh PT Damatex sebanyak 686 karyawan. Selain itu, juga disampaikan surat terbuka kepada pimpinan Jarot Gunadi, Tri Yuni Santoso maupun Idris Ahmadi (pimpinan di PT Damatex) serta Ketua SPN Damatex.

 Sementara, Manager PT Damatex, Idris Ahmadi SH menyatakan, bahwa pihak manajemen baru telah berusaha menyelesaikan masalah upah bagi karyawan yang dirumahkan.

“Yang jelas, pihak manajemen baru PT Damatex sudah berusaha bagaimana ikut menyelesaikan permasalahan upah bagi karyawan yang dirumahkan. Hanya saja, kami belum dapat memastikan kapan akan dibayarkan. Pasalnya, belum ada kepastian dari pihak manajemen pusat,” tandas Idris didampingi Daniel (Factory Manager).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pihak manajemen PT Damatex Kota Salatiga akan terus mengupayakan gaji para karyawan yang belum terbayarkan dengan cara berkomunikasi dengan pihak manajemen pusat atau Direktur PT Damatex (pusat), John Kosasi. Serta, pada 15 Januari 2018 mendatang akan digelar pertemuan di Kantor Disnaker Kota Salatiga, yang salah satu pointnya adalah upaya penyelesaian secara Tripatrit.

Dalam melakukan aksinya, para peserta diterima di Aula PT Damatex. Yang menerima diantaranya Idris Ahmadi (Manager PT Damatex), Daniel (Factory Manager), Tri Yuni Santoso (Assisten Factory Manager), Kholidi (Ketua SPN), serta AKP Moch Zazid SH MH (Kapolsek Argomulyo). Pada dialog ini, pihak SPN yang diwakili Ketua SPN maupun dari Factory Manager turut menyampaikan tanggapannya. (Heru Santoso)

Iklan