Iklan

Iklan

,

Iklan

Sambangi Kantor KPU Ketua KPMP Berharap Masalah Identitas 600 KK Dapat Segera di Selesaikan

Redaksi
Selasa, 29 Januari 2019, 08:49 WIB Last Updated 2019-01-29T01:57:03Z
DEPOK,harian7.com - Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) markas cabang Kota Depok Bambang Bastari SH, akhirnya memenuhi janjinya dengan datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok,Senin (28/01/2019) dengan membawa surat sebagai bentuk pemberitahuan adanya warga Depok yang terabaikan hak konstitusionalnya.


"Tujuan saya hadir ke Kantor KPU ingin meyampaikan temuan adanya warga masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan Kota Depok yang tidak memiliki hak pilih selama puluhan tahun," jelasnya,Selasa (29/01/2019).


Dirinya berharap dengan adanya surat tersebut KPU dapat turun langsung untuk mengecek ke lapangan.


"Saya berharap KPU melihat langsung karena ini meyangkut hak konstitusi warga negara dan sekali lagi saya berharap pihak KPU dapat mengambil tindakan sesegera mungkin," jelasnya.

Karena menurutnya usaha dari warga perbatasan juga sudah sangat maksimal dengan mereka mendatangi kantor Walikota untuk menuntut hak mereka agar di proses pencetakan KTP sebagai identitas diri.


"Ketika saya tanya mereka menjawab bahwa kami sudah bersurat mulai dari Walikota,disdukcapil,kecamatan hingga kelurahan tapi tidak ada satupun institusi pemerintah yang menjawab surat kami sampai pada akhirnya KTA dari camat Cimanggis kami sita sebagai bentuk protes kami pada saat beliau datang ke kampung kami dengan membawa developer," tegasnya.

Sementara itu Ketua KPUD Nana Sobarna mengatakan bahwa pihaknya akan segera membawa masalah ini dengan duduk bersama dengan Pemerintah dan Bawaslu.


"Teknisnya saya akan bicara masalah ini dengan kesbangpol, disdukcapil dan bawaslu sebagai informasi awal," jelasnya.


Terkait dengan persyaratan harus memiliki e-KTP sebagai salah satu syarat agar dapat memilih
sesuai dengan undang-undang pihaknya mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pusat dalam hal ini kementrian dalam negeri.

"Ini bisa kita angkat menjadi isu nasional kalau memang mereka tidak memiliki KTP karena syarat di undang-undang itu harus memiliki KTP dan bila mereka tidak memiliki KTP ini yang menjadi persoalan karena ini merupakan temuan awal jadi kami juga berkoordinasi dengan propinsi," tandasnya (Yopi)

Iklan