Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polres Magelang Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Redaksi
Senin, 28 Januari 2019, 14:57 WIB Last Updated 2019-01-28T07:58:27Z
MAGELANG, harian7.com – Setelah VA diciduk polisi, kasus prostitusi online yang melibatkan artis ternama kembali menjadi sorotan.

Kabar kasus prostitusi online yang beberapa waktu lalu sempat mengguncang publik, rupanya kini jadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Seperti halnya di Kabupaten Magelang, Satuan Reserse Kriminal polres Magelang Polda Jateng  berhasil mengungkap dunia esek esek terselubung secara online.

"Kasus tersebut berhasil di ungkap berkat laporan masyarakat. Kami telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi mucikari dengan UM atau VE (32) warga Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang," terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K kepada harian7.com saat menggelar konferensi Pers, Senin (28/01/19).

Pelaku di amankan Polisi saat bertransaksi pembayaran untuk pemesan oleh hidung belang kepada mucikari di salah satu hotel wilyah Magelang pada Jumat 25 Januari 2019.  Modus yang diterapkan pelakupun cukup rapi yakni dengan cara menerima pemesan  online dari seseorang melalui pesan singkat Whatsapp.

 "BD (40) warga Tempuran minta kepada mucikari untuk disediakan wanita sebagai teman kencan.Selanjutnya BD menunggu di sebuah kamar hotel dan diantarkanlah seorang perempuan bernama AMW alias TK (25) warga Madyocondro Kecamatan Secang namun tinggal kost di daerah Japunan Magelang," jelas Kapolres.

Untuk pembayaran tersebut dilakukan setelah pasangan mesum itu keluar dari sebuah kamar hotel, selanjutnya BD memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp.1.500.000.

" Uang sejumlah tersebut mucikari ini mendapat bagian sebesar Rp.500.000, sedangkan Rp.1.000.000 untuk perempuannya,"  terang Kapolres.


Dalam kasus ini, pihak Polres Magelang menetapkan pasangan mesum tersebut sementara sebagai saksi.

" Sedangkan untuk sang mucikari kini telah diamankan ke Polres Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Selain mengamankan mucikari, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom habis pakai, satu carik kertas transfer Atm BRI, lima belas lembar uang pecahan  100.000 dengan jumlah total Rp.1.500.000,- beserta Satu buah HP merk OPPO warna merah.

" Dari hasil pendalaman penyelidikan, mucikari ini mengaku baru satu kali ini melakukan perbuatanya, Namun pihak kami tetap akan terus melanjutkan pemeriksaan chat transaksi yang katanya langsung di hapus karena pelaku terkesan tertutup," paparnya.

" Kepada tersangka kami jerat Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," tandasnya.

Sementara UM, didepan wartawan mengaku  baru sekali melakukan tindakan seperti ini.

" Awalnya saya hanya menolong teman saya TK untuk mencarikan pelanggan, dan kebetulan teman saya BD juga minta tolong ke saya untuk mencarikan pasangan, dan dengan kejadian ini daya sangat menyesal dan tak akan mengulanginya lagi," katanya sambil tertunduk. ( Ady Prasetyo )

Editor: Shodiq

Iklan