Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sepeda Motor Milik Petani

Redaksi
Jumat, 25 Januari 2019, 05:27 WIB Last Updated 2019-01-24T22:28:38Z
Grobogan,harian7.com - WEP (20), warga Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Penawangan, Polres Grobogan, setelah kepergok  mencuri motor RK King dengan nopol B 6581 GO  milik Suhardi (57), warga Desa/Kecamatan Penawangan, Rabu (23/1/2019).

Kepada petugas WEP mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

Penangkapan pelaku bermula laporan warga yang menyebutkan jika ada orang tak dikenal telah mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.

"Warga melaporkannya ke Polsek Penamawangan. Mendapati laporan tersebut anggota Satreskrim  langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka,"kata Kapolsek Penawangan AKP Wakijo, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Kapolsek menambahkan, Pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir-pinggir sawah. Dimana, sepeda motor tersebut ditinggal pemiliknya ke sawah. Modusnya naik sepeda motor keliling di area persawahan.

"Pelaku juga mengakui akan menjual motor curiannya di daerah Semarang dan kemudian dibelikan tiket menuju ke Jakarta untuk bekerja sebagai tukang bangunan,”terangnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Feby/red)

Iklan