Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Dugaan Penyalah Gunaan Limbah Medis, Oknum PNS Diperiksa Polisi, Sri Mulyono: 'Anggaran Yang Mencapai Rp 40 Juta Setiap Bulan Kemana'

Redaksi
Kamis, 31 Januari 2019, 21:54 WIB Last Updated 2019-02-01T02:45:09Z
Salatiga,harian7.com - Belum lama ini Satreskrim Polres Salatiga memanggil beberapa pegawai RSUD Kota Salatiga. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan terkait dengan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Saya mendukung sekali langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Jajaran Reskrim Polres Salatiga dengan telah memeriksa para pihak guna  dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyalah gunaan limbah B3 oleh RSUD Salatiga, dan saya berharap jangan hanya pegawai rendahan yang akan dikorbankan,"kata Drs H Sri Mulyono SH MH selaku kuasa hukum dari tiga pegawai RSUD Kota Salatiga saat dikonfirmasi harian7.com.


Lanjut Sri Mulyono,"Menurut keterangan klien saya, ada sembilan orang yang berstatus pegawai RSUD Kota Salatiga, pada waktu mau menjual jerigen sudah mengajukan ijin ke management. Melalui S pihak management juga diduga turut ikut menikmati hasil penjualan jerigen tersebut,"jelas Sri Mulyono.

Sri Mulyono menambahkan,"Menurut saya masalah utamanya sebenarnya kemana dana untuk pengelolaan limbah yang jumlahnya mencapai 40 juta per bulan itu digunakan, faktanya hingga kini masalah limbah B3 belum juga teratasi,"tambahnya.

Dari informasi di himpun harian7.com, bahwa sejauh ini terdapat empat orang oknum "nakal" yang diduga telah lama memanfaatkan limbah B3 guna diambil keuntungan pribadi.

Oknum pegawai nakal tersebut, mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan menjual limbah B3 demi kepentingan pribadi. Adapun limbah yang diambil yakni berupa botol-botol bekas infus. Di lokasi pembuangan limbah B3 aktifitas banyak dilakukan pada pagi hari tepat di bagian belakang menuju jalan tembus RSUD menuju kawasan Kridanggo, Salatiga.

Keterangan sejumlah orang yang sama-sama melakukan aktivitasnya pada pagi hari di kawasan itu,  sering melihat sejumlah orang melakukan bongkar muat limbah B3 membawa sebuah mobil.

Dimana, saat petugas RSUD melakukan penimbangan limbah B3 diangkut pihak luar.


Sementara Kapolres Salatiga melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Suharto saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp terkait hal tersebut belum memberikan jawaban lebih detail.

"Masih dalam lidik mas,"balasnya via WhatsApp.

Sampai berita ini diturunkan, Direktur RSUD Kota Salatiga dr Pamudji saat dikonfirmasi harian7.com via WhatsApp juga tidak memberikan respon ataupun jawaban.


Terpisah Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation (LSM ICI) Jawa Tengah, Shodiq mendukung dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalah gunaan limbah B3 oleh oknum pegawai RSUD Salatiga.

"Ini adalah salah satu perilaku atau perbuatan korupsi, karena mempunyai maksud untuk memperkaya diri, maka harus ditindak tegas dan jerat pelakunya,"tandas Shodiq.

Lanjut Shodiq, dalam kasus dugaan penyalahgunaan limbah B3 ini APH diharapkan untuk mengusut tuntas. "Usut tuntas kasus ini, tidak mungkin pegawai bawahan bertindak tanpa adanya mandat atau diketahui oleh pimpinan,"tandasnya.

Dalam hal ini LSM ICI berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan melayangkan surat pengawalan  kasus dugaan penyalahgunaan limbah B3 tersebut. Kami akan tembuskan hingga Mabes Polri,"ungkapnya.

Sejauh ini LSM ICI Jateng merasa sangat prihatin dan menyayangkan atas perilaku oknum pegawai RSUD Kota Salatiga yang diduga menyalahgunakan limbah B3 untuk memperkaya diri. Menurutnya, limbah B3 itu sangatlah berbahaya bagi lingkungan.

"Sampah atau limbah medis adalah hasil buangan dari suatu aktivitas medis. Sampah medis harus sesegera mungkin, diolah setelah dihasilkan dan penyimpanan menjadi pilihan terakhir jika limbah tidak dapat langsung diolah. Bukan malah di jual,"ungkapnya.


Faktor penting dalam penyimpanan sampah medis, lanjut Shodiq,  adalah melengkapi tempat penyimpanan dengan penutup, menjaga areal penyimpanan limbah medis tidak tercampur dengan limbah non-medis, membatasi akses lokasi, dan pemilihan tempat yang tepat.

"Jadi jangan menyepelekan limbah B3, itu sangat berbahaya. Saya harap kasus tersebut di ungkap total. Karena saya amati sejak dulu tidak ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait. Boleh dikatakan mlempem,"ujarnya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK Agus Subekti mengungkapkan,  limbah sudah masif terjadi di setiap industri. Kalau memang ini mau ditindak ya harapan kami  penegak hukum bertindak tidak tebang pilih dan tidak hanya mencari kambing hitam.

"Dalam kasus ini pengungkapanya jangan tebang pilih, karena terkait limbah B3 adalah tanggung jawab pimpinan OPS tertinggi dari sebuah organisasi. Maka untuk instansi terkait juga harus bisa menjalankan penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan)
KLHK dengan benar. Intinya pengawasan bukan hanya sebatas formalitas dokumen administratif,"tandasnya. (Red/Tim)

Iklan