Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pencuri Spesialis di Tempat Ibadhah Yang Meresahkan Warga Ambarawa Akhirnya Diringkus Polisi

Redaksi
Senin, 21 Januari 2019, 23:48 WIB Last Updated 2019-01-21T16:51:29Z
Ungaran,harian7.com - Seorang pencuri yang kerap beraksi di beberapa Masjid dan Mushola di wilayah Ambarawa akhirnya terungkap.  Dia adalah Merdhian Yudhiarto (41) pria paruh baya asal  Ngumbulan Kabupaten Temanggung.

Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi saat menggelar pres release di halaman mako Polres Semarang, Senin (21/1/2018) kepada harian7.com mengatakan, kasus pencurian barang-barang berharga ditempat ibadah saat ditinggal pemiliknya untuk menunaikan sholat yang selama ini meresahkan masyarakat terungkap atas laporan salah seorang korban bernama Annisa (15)  warga Lodoyang Selatan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

"Saat itu pada hari Kamis (27/12/2019) korban sedang menunaikan ibadah di Mushola Kantor Telkom Ambarawa. Lalu tas miliknya ditaruh di depa pintu Mushola. Setelah usai menjalankan Sholat mendapati tas miliknya sudah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambarawa,"kata AKP Teguh.
Barangbukti hasil kejahatan.

Mendapati laporan masyarakat, Polsek Ambarawa langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hinga akhirnya pelaku dapat ringkus.

 "Pelaku kami tangkap di lokasi sekitar kantor Telkom. Saat ditangkap pelaku sedang tiduran,"jelas AKP Teguh.

Saat diperiksa, lanjut AKP Teguh, kepada petugas pelaku mengaku jika barang hasil curianya tersebut dijual kepada seorang penadah bernama Ignatius Didik Sutrisna (49) di Pajajaran Kemirirejo Kota magelang.

"Transaksi jual barang hasil curian ini dilakukan kedua pelaku di daerah Ngampin Ambarawa,"ungkapnya.

Sementara Kapolsek Ambarawa AKP Slamet Mustanto S.H menambahkan, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku  antara lain 1 buah Hp Samsung Gold milik korban, 2 buah tablet merek Samsung dan Asus, serta Laptop yang masih dalam penyelidikan kepemilikannya.

"Untuk menjalankan aksinya, pelaku menyasar tempat ibadah di wilayah Ambarawa. Sedikitnya sudah lima lokasi dan enam tempat ibadah (Mushola maupun Masjid-red) yang pernah disatroni oleh pelaku,"jelasnya.

Atasa perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Ambarawa menghimbau kepada masyarakat saat  menunaikan ibadah Sholat di Mushola maupun di Masjid untuk selalu waspada dan berhati - hati.

"Saat menunaikan Ibadah Solat agar  untuk meletakkan barang bawaannya ditempat yang tidak jauh dari jangkauan. Karena modus pelaku pencurian melihat kelengahan dari orang yang sedang melaksanakan ibadhah di tempat umum,"himbaunya.(*)

Laporan: Arie Budi (Kontributor Ungaran)
Editor : Muza

Iklan