Iklan

Iklan

,

Iklan

Ngaku Wartawan ‘Radar Nusantara’, Peras Pengusaha Salatiga Sebesar Rp 35 Juta

Redaksi
Rabu, 30 Januari 2019, 03:52 WIB Last Updated 2019-01-30T14:26:24Z
SALATIGA, harian7.com - Alif Ya Akbari alias Alif (29) warga Ceulibadak RT 02 RW 05, Kelurahan Tegalmujul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang mengaku sebagai wartawan media cetak ‘Radar Nusantara’, kini “berkantor” di sel tahanan Polres Salatiga. Alif ditangkap polisi karena telah melakukan ancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan inisial AR (50) warga Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Dalam laporan korban AR ke Polres Salatiga disebutkan, bahwa tersangka Alif pada Selasa (8/1/2019) lalu, tersangka secara diam-diam memotret korban dan wanita yang diduga selingkuhannya saat di sebuah hotel di Salatiga. Saat itu, tersangka mengaku sebagai wartawan Radar Nusantara dan mengikuti tersangka hingga rumahnya. Sampai di rumah korban, tersangka menyampaikan jika korban tidak mau memberikan uang Rp 30 juta maka foto-fotonya bersama dengan WIL-nya itu akan dimuat di media cetak Radar Nusantara.

Permintaan uang Rp 30 juta akhirnya dituruti, namun selang  beberapa waktu, tersangka kembali meminta uang Rp 5 juta. Sehingga jumlah uang yang telah diminta tersangka sebesar Rp 35 juta. Merasa ditipu dan diperas, akhirnya korban melaporkannya ke Mapolres Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa uang yang diminta tersangka itu dituruti korban, karena korban merasa ketakutan jika ulahnya bersama WIL-nya di hotel itu terbongkar dan diberitakan. Dengan terpaksa, permintaan uang hingga Rp 35 juta pun diturutinya dengan cara ditransfer e-banking.

“Tersangka dua kali menerima kiriman uang dari korban, pertama Rp 30 juta dan kedua Rp 5 juta, jumlah keseluruhan yang diterima tersangka ada Rp 35 juta. Ini dilakukan korban, karena tidak mau aibnya dengan WIL-nya di hotel itu diberitakan,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (28/1/2019).

Dari keterangan dan ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas tidak butuh waktu lama berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Purwakarta, Jawa Barat. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 3 juta, 1 buah HP merk Docomo, bukti transfer Bank BCA a/n Ahmad Rifai, serta 2 buah ID Card wartawan Radar Metro/Radar Nusantara a/n Alif Ya Akbari.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana tentang penipuan dan atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan kasubbag Humas AKP Djoko Lelono. (Heru Santoso)

Iklan