Iklan

Iklan

,

Iklan

Napi Lapas Klas II Permisan Asal Nigeria Meninggal Dunia

Rabu, 02 Januari 2019, 15:20 WIB Last Updated 2019-01-02T11:36:19Z
Cilacap, Harian7.com - Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo warga negara Nigeria penghuni Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan, Rabu (02/01/2019) meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.

Jhon Charles divonis 16 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh hakim, karena terbukti melanggar pasal : ps 113(2) ko 132 (1) UU RI, Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan masa expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasubbag Humas, AKP Bintoro Wasono mengatakan bahwa nara pidana tersebut adalah warga Negara Nigeria yang bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel oahuongo dengan No. Reg. : B1.63/D/2018 dengan Pidana : 16 tahun denda 1 Milyard karena terbukti melanggar Pasal : Ps 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, No. 35 / 2009 tentang narkotika yang masa Expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.

"Kejadian berawal saat petugas dari Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas narkotika bermaksud merujuk napi yang sedang sakit tersebut ke RSUD Cilacap, namun dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD napi tersebut meninggal dunia," katanya.

Dia menambahkan, napi tersebut dibawa ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan karena menderita sakit paru paru. 

"Saat ini jenazah napi WNA masih berada di kamar jenazah RSUD Cilacap, dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta," pungkas Kasubbag Humas. (Rusmono)

Iklan