Iklan

Iklan

,

Iklan

Napi Klas II B Cilacap Yang Kabur Tertangkap Di Bantarsari

Minggu, 13 Januari 2019, 22:04 WIB Last Updated 2019-01-13T15:04:40Z
Cilacap, Harian7.com - Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sidareja Polres Cilacap dibantu Unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap kembali nara pidana (Napi) atau warga binaan Lapas Klas II B Cilacap yang kabur Rabu (09/01/2019) kemarin.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam konferensi persnya, Sabtu (12/01/2019) mengatakan napi atas nama  Nur Hidayat alias Edo (32) Dusun Tarisi, Desa Maruyungsari, Padaherang, Pangandaran, Jawa Barat diketahui kabur dari lapas pada Rabu, 09 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah mendapatkan informasi ada napi yang melarikan berada di wilayah Gandrungmanggu, lanjutnya kemudian kami membentuk tim yang terdiri dari Reskrim Distrik Sidareja dan Opsnal Reskrim Polres serta Lapas Klas II Cilacap untuk melakukan pengejeran.

Pada hari Jumat (11/01/2019) Nur Hidayan alias Edo berhasil ditangkap kembali saat berada di rumah temannya, Misno di Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.

“Dari informasi tersebut Tim bergerak cepat mengejar buronan tersebut, dan kami berhasil menangkap buronan tersebut ditengah perkebunan jagung,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Cilacap, Hasan Bisri menjelaskan kejadain bermula pada Rabu 09 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, Napi tersebut ditugaskan sebagai tamping luar yang bertugas mengatur parkir pengunjung Lapas dan membersihkan halaman lapas sejak akhir bulan Desember 2018.

"Saat disuruh foto copy, dia kembali, namun dia kembali meminjam sepeda ontel milik Lapas kepada teman tamping lainnya dengan alasan untuk membeli korek," katanya.

Dia menambahkan, tetapi setelah ditunggu sekitar satu setengaj jam tidak kembali. Kami langsung mencari dan menduga napi tersebut kabur.

"Napi yang buron tersebut divonis 2 tahun penjara dan Ekspirasi  30 November 2019 atas Perkara pencurian kendaraan bermotor roda 4," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan