Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantul ( MANTAP BETUL ) Sat Reskrim Polres Magelang bisa ungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 3 jam

Redaksi
Jumat, 11 Januari 2019, 21:26 WIB Last Updated 2019-01-11T15:23:05Z
MAGELANG, harian7.com - Satuan reserse kriminal kepolisian resort Magelang polda Jateng berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.


harian7.com dalam rilis sebelumnya pada Jumat (11/01/19) sekira pukul 11-00 WIB memberitakan ditemukanya sesosok mayat penuh luka di sebuah pekarangan yang terletak di Dusun Batur Wulung Gunung Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang  tanpa identitas dalam posisi telungkup Penuh luka, Kemudian Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Haryanto, SIK, MH
bersama Team Resmob dan Unit Inafis Polres Magelang mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Sebagian tersangka saat di periksa petugas.

" Selanjutnya di dapatkan identitas dari mayat seorang laki laki tersebut yang bernama Abdul Rahman, tempat tanggal lahir Magelang 24 Nopember 1993 alamat KTP Jln Condet Raya Gg Usin Rt 03 Rw 03 Gedong Pasar Rebo Jakarta Timur, yang mana mayat  tersebut di dapati beberapa luka di bagian wajah dan lainya, " terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan di dapati informasi bahwa yang bersangkutan adalah korban penganiayaan, selanjutnya Team Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang selanjutnya di bawa ke Polres Magelang untuk di lakukan Proses Hukum.

" Adapun tersangka yang berjumlah 7 orang tersebut adalah SR (48), ROM (42), PUR (39) TA (24), WS (24), yang kesemuanya warga Gondang Legi Ngasem Tegalrejo Kab Magelang, senentara pelaku lainya yaitu NAB (20), warga
Nuren Desa Purwosari Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, SAK ( 29), asal Kp Paten Jurang Kelurahan Rejowinangun Kecamatan Magelang Tengah," jelasnya


Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 jenis Daihatsu GrandMax warna hitam Nopol :  DD 1076 DB sebagai barang bukti atau sarana.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang "  PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA"  dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.

" Untuk rencana tindak lanjut pihak kepolisian akan Melaksanakan gelar perkara dan Melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta Mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum," pungkasnya. ( Ady Prasetyo)

Berita sebelumnya:
Sesosok Mayat Tanpa Identitas ditemukan di Kebun, Kondisinya Penuh Luka

Iklan