Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling HP Samsung di King Pet Shop Salatiga, Diringkus di Jogjakarta

Redaksi
Jumat, 11 Januari 2019, 18:41 WIB Last Updated 2019-01-11T11:41:37Z
SALATIGA, harian7.com – Sorot Bujono Atmojo alias Sorot (51) warga Perumahan Tirto Bangunjiwo Sejahtera, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY berhasil ditangkap jajaran petugas Satreskrim Polres Salatiga. Tersangka Sorot ditangkap setelah petugas menerima laporan korban pencurian Raynaldo Roy Pascal, warga Krajan RT 05 RW 10, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

        Dalam laporan itu, disebutkan jika pada Jumat (7/12/2018) lalu sekitar pukul 11.40 wib, Toko ‘King Pet Shop’ di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga telah menjadi sasaran pencurian oleh tersangka. Dalam pencurian ini, barang yang hilang adalah HP Samsung Galaxy S9 Plus. Kemudian, korban lapor ke Polres Salatiga.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan, bahwa tersangka nekat mencuri HP Samsung Galaxy S9 Plus tersebut, menunggu kelengahan korban. HP tersebut saat itu ditaruh di dalam etalase di konter tersebut. Melihat korban lengah, seketika tangan tersangka mengambil HP itu dan langsung kabur.

        “Dari laporan korban ke Polres Salatiga, langsung kita tindaklanjuti dengan dipimpin Kasat Reskrim mendatangi lokasi pencurian. Kemudian, petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, ciri-ciri tersangka diketahui dan petugas berhasil mendapatkan IMEI HP Samsung yang dicuri tersangka. Lalu, petugas melakukan penyelidikan akan keberadaan tersangka,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharto dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, kemarin.

        Petugas Reskrim akhirnya menemukan keberadaan tersangka Sorot di Jogjakarta. Kemudian, sejumlah petugas meluncur Jogjakarta melakukan penankapan tersangka Sorot dan berhasil mengamankan barang bukti HP hasil pencurian dan motor tersangka Honda Supra X 125 nopol AB 6375 BG.

Baca juga:
“Sosialisasi Penyaluran Beasiswa dari Dana Asprirasi Partai Gerindra” di SMK PGRI 1 Salatiga, Akhirnya Dibatalkan



        Bahkan, dalam pengakuan tersanga Sorot, dirinya nekat mencuri HP tanpa ada perencanaan sebelumnya. Ketika di Toko King Pet Shop tersebut melihat HP, timbul niat untuk mengambilnya dan saat itu pemiliknya tidak mengetahuinya jika HP Samsung miliknya dicuri.

        “Yang jelas, sesuai dengan pengakuan tersangka Sorot, saat melihat HP itu langsung timbul niat mencurinya. Dan diduga, ulahnya ini sudah kesekian kalinya melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban. Dalam satu minggu setelah laporan korban, petugas berhasil meringkus tersangka di Jogjakarta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan