Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Jateng Segera Buat Perda Anti Narkoba

Redaksi
Rabu, 30 Januari 2019, 03:48 WIB Last Updated 2019-01-29T20:48:03Z
Semarang,  harian7.com - DPRD Jateng segera membuat serta mendesak untuk membutuhkan keberadaan Perda anti narkoba, sebagai upaya untuk penanggulangan peredaran barang haram tersebut, mengingat tingginya ancaman narkoba di provinsi ini, hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi.

Dikatakan Rukma, keberadaan perda anti narkoba itu sebagai bentuk dukungan legislatif untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Jateng.

"perda itu ke depan sebagai payung hukum guna pemberantasan narkoba hingga diharapkan mampu menekan angka kasus penggunaan obat haram tersebut," tuturnya usai acara Diskusi Prime Time Yang diselenggarakan MNC Trijaya FM Semarang, di Hotel Noormans Selasa (29/1/2019).

Penyusunan Raperda anti narkoba, lanjutnya, sudah kami bahas dan diharapkan akan menghasilkan Perda yang berkualitas sehingga dapat menjadi payung hukum pemberantasan narkoba di Jateng.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan untuk mencegah peredaran narkoba  langkah yang dilakukan BNNP jateng yakni dengan cara merehabilitasi penyuluhan dan penindakan langkah DPRD Jateng membuat Perda AntiNarkoba.

Menurutnya, BNNP jateng juga meminta dukungan DPRD Jateng untuk bersama - sama melakukan pemberantasan narkotika dengan membuat perda.

"keberadaan Perda tersebut juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada 2018-2019," pungkasnya. (Andi Saputra)

Iklan