Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Pakai Sabu, Tiga Pekerja Tol Diringkus Polisi

Redaksi
Senin, 07 Januari 2019, 15:13 WIB Last Updated 2019-01-07T08:14:37Z
UNGARAN,harian7.com -Jajaran Resmob Sat Resnarkoba Polres Semarang berhasil meringkus tiga orang pekerja pembangunan jalan tol Salatiga - Kartasura di kontrakannya Dusun Deresan RT 03 RW 04 Desa Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Mereka ditangkap polisi lantaran kedapatan memakai barang haram tersebut.

Ketiga orang tersebut adalah Madih Adam (50), Siswanto (44) dan Deni Wahyudi (32). Kini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Semarang guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Semarang AKP Maryoto menyatakan, penangkapan terhadap tiga orang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Deresan Desa Susukan ini, berawal dari laporan warga masyarakat yang meresahkan dan diterima petugas Resmob Sat Resnarkoba pada 15 Desember 2018. Informasi tersebut langsung dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan".

"Setelah mendapatkan informasi mengenai alamat lengkap serta ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, polisi langsung melakukan penggerebekan rumah yang dikotrak para pelaku dengan disaksikan warga setempat. Saat itu, di dalam rumah ada tiga orang yang sedang duduk di ruang tamu belakang dan di meja ditemukan sejumlah barang bukti," kata Kasat Resnarkoba Polres Semarang saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Senin (7/1/2019).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,085 gram, satu buah potongan sedotan yang ujungnya diruncingkan, satu alat hisap sabu, korek api gas berwarna merah dan gunting. Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan identitas.

"Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Semarang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan sabu dari temannya yang bernama Embos. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika tersebut," jelas AKP Maryoto.

Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menambahkan, "perbuatan para tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.(Arie Budi)

Iklan