Iklan

Iklan

,

Iklan

Curi Uang Rp 59 Juta, Sopir Perusahaan Distributor Rokok Diringkus Polisi

Redaksi
Kamis, 10 Januari 2019, 18:35 WIB Last Updated 2019-01-10T11:35:34Z
SALATIGA, harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan dengan mengambil uang sebanyak Rp 59.284.000, yang merupakan uang milik perusahaan distributor rokok. Kedua pelaku yang diringkus masing-masing Adi Setiawan alias Kliwir (34), warga Jalan Karanganyar RT 08 RW 13, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan dan Sugihartono (35), warga Jalan Padangsari IV RT 04 RW 01 Sawah Besar, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Pelaku Adi Setiawan kesehariannya sebagai sopir perusahaan distributor rokok dan Sugihartono adalah rekan Adi. Sebagai korban adalah Njaelan (44) warga Dukuh Njambon RT 06 RW 01, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Peristiwa pencurian uang itu terjadi pada Jumat (21/12) sekitar pukul 08.00 wib, di Jalan Pondok Joko Tingkir RT 02 RW 07, Rekesan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

 Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa selaku sopir perusahaan milik Njaelan, pelaku Adi nekat mencuri uang milik perusahaan dengan mengajak rekannya, Sugihartono. Pencurian itu dilakukannya di Jalan Pondok Joko Tingkir, Tingkir, Salatiga. Ketika itu, sengaja menghentikan mobil yang dikendarai pelaku Adi jenis Suzuki APV Box nopol B 9917 TCE yang diketahui membawa uang yang harus disetorkan ke perusahaannya sebesar Rp 59,2 Juta.

“Cara yang dilakukan pelaku, dengan sengaja merusak kunci pintu mobil menggunakan obeng dan uang diambil. Melihat uangnya sudah hilang, pelaku Adi langsung melaporkannya ke perusahaannya. Selanjutnya, Njaelan pemilik perusahaan melaporkannya ke Mapolres Salatiga,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono, dalam geelar perkara di Mapolres Salatiga, Kamis (10/1/2019).

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Tidak lama dari kejadian itu, kedua pelaku berhasil diringkus petugas beserta barang bukti uang hasil curian.

“Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, pelaku Adi mengaku bahwa dirinya merupakan sopir dari perusahaan distributor rokok. Namun, untuk melakukan pencurian itu, dirinya senagaja mengajak Sugihartono yang merupakan teman akrab Adi allias Kliwir.

“Saya melakukan pencurian ini, karena ‘kepepet butuh’ atau terdesak harus membayar hutang yang sudah mencapai Rp 40 Juta. Namun,  sebelum berhasil membelanjakan uang hasil curian itu, terlebih dulu diringkus petugas Polres Salatiga,” ujar Adi. (Heru Santoso)

Iklan