Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Bawa Kabur dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Bringin Diringkus Polres Salatiga

Redaksi
Selasa, 29 Januari 2019, 17:17 WIB Last Updated 2019-01-29T11:27:41Z
SALATIGA, harian7.com – Renu Kelana Putra (19) warga Dusun Soklatan RT 05 RW 03, Desa Sambirejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sidorejo setelah nekat membawa kabur Melati (16) dari rumahnya bahkan nekat menyetebuhinya. Akibat perbuatan tersangka, ibu korban tidak terima dan melaporkannya ke Mapolsek Sidorejo.

        Dalam laporan ibu korban disebutkan, jika anak kandungnya, sebut saja Melati telah meninggalkan rumah bersama dengan teman laki-lakinya, pada Senin (21/1/2019) malam sekitar pukul 19.00 wib. Oleh tersangka Renu, Melati diajak ke salah satu rumah kost di daerah Salatiga dan rumah kost ini telah dicurigai oleh ibu kandung korban.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa setelah ibu korban melaporkan kasus yang menimpa Melati tersebut, bersama dengan sejumlah petugas dari Polsek Sidorejo dan Polres Salatiga mendatangi salah satu rumah kost yang dicurgainya itu. Sesampainya di rumah kost yang dimaksud, ternyata di salah satu kamar didapati Melati bersama dengan tiga teman lelakinya, yang salah satunya adalah tersangka Renu Kelana Putra.

        “Saat ibu korban bersama petugas Reskrim Polsek Sidorejo dan Polres Salatiga mendatangi rumah kost, ternyata di salah satu kamar ada Melati bersama dengan tiga teman lelakinya. Selanjutnya, baik korban maupun tersangka dan dua rekan lelakinya digelandang menuju Mapolsek Sidorejo,” terang AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada wartawan, dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (28/1/2019).

        Dalam keterangannya kepada petugas Reskrim, diketahui jika tersangka Renu Kelana Putra merupakan pacar Melati dan telah melakukan hubungan intim dengan Melati sebanyak satu kali. Dari pengakuan tersangka ini, ibu korban yang mendengar merasa geram hingga menyerahkan kasus ini kepada petugas utuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

        Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankkan petugas diantaranya 1 potong kaos lengan panjang warna hitam abu-abu, 1 potong BH (Bra) warna putih motif, 1 potong celana panjang jeans biru muda, 1 potong jaket jeans biru muda, 1 potong CD warna coklat muda dan 1 potong kaos dalam tanpa lengan.

        “Kasus ini kini ditangani langsung Unit PPA Polres Salatiga. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 17 Tahun  2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan