Iklan

Iklan

,

Iklan

25 Kendaraan Bermotor Hasil Kejahatan Diamankan Sat Reskrim Polres Cilacap

Rabu, 02 Januari 2019, 05:22 WIB Last Updated 2019-01-01T22:22:50Z
Cilacap, Harian7.com - Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Polda menggelar konferensi pers terkait jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap yang berhasil menangkap beberapa pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cilacap.

Konferensi pers yang dilaksanakan, Senin (31/12/2018) di Mapolres Cilacap juga menyita beberapa kendaraan roda 2 dan roda 4 sebagai barang bukti.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, dari pengakuan salah satu pelaku bahwa telah melakukan pencurian 25 kendaraan bermotor di berbagai wilayah Cialacap dalam kurun waktu 2 bulan, artinya setiap 2 hari pelaku mempunyai sasaran 1 kendaraan bermotor yang harus di ambil.

“Hanya butuh waktu kurang dari 1 menit pelaku bisa melakukan pencurian kendaraan bermotor baik yang diparkir di rumah warga atau tempat keramian terutama pertokoan," jelas Kapolres.

Saat ini Polres Cilacap berhasil menyita 25 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku  dan masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus pencurian lainya.

Untuk kasus curanmor, Polres Cilacap masih melakukan upaya pengungkapan dari beberapa laporan masyarakat. Keterangan dari pelaku yang berhasil ditangkap bahwa seorang pelaku kejahatan curanmor bisa melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda.

"Ini menandakan bahwa pelaku curanmor tidak terlalu banyak 1 pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Cilacap," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Cilacap menyerahkan barang bukti kendaraan roda 2 dan roda 4 kepada korban atau pemiliknya sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Cilacap  memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. (Rusmono)

Iklan