Iklan

Iklan

,

Iklan

Warga Desa Tlogo Pertanyakan Sertifikat Tanah, Satu Tahun Lebih Belum Ada Kejelasan Penyelesaian

Redaksi
Kamis, 06 Desember 2018, 01:47 WIB Last Updated 2018-12-05T18:53:33Z
UNGARAN, harian7.com – Sejumlah warga Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang resah dan mengeluhkan dengan lamanya proses pembuatan sertifikat tanah miliknya. Penyertifikatan tanah tersebut melalui program SMS (Sertifikat Massal Swadaya) yang dimulai sejak bulan Oktober 2017 lalu, namun hingga setahun lebih yaitu bulan Desember 2018 ini, belum ada kejelasan.

          Keluhan lain, warga yang mengajukan permohonan sertifikat tanah tersebut semuanya telah membayar lunas antara Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta. Biaya tersebut sesuai dengan luas tanah yang diajukan untuk dibuatkan sertifikat. Dengan tidak jelasnya permasalahan tersebut, warga atau para pemohon sertifikat tanah hanya bisa mengeluh dan menunggu. Namun, entah kapan akan terwujud memiliki sertifikat, hingga kini belum ada informasi kejelasannya.

          “Awalnya masyarakat Tlogo tahunya ada sertifikat massal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Dari sini para pemilik tanah merasa senang akan dengan mudah memperoleh sertifikat tanahnya. Hal ini juga sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan pihak pemerintah desa Tlogo kepada warga. Namun, dalam perjalanannya ada informasi jika untuk dapat mengikuti Prona harus memenuhi kuota sesuai dengan aturan yang ada. Ternyata, hingga batas akhir pendaftaran, jumlah pemohon tidak mencukupi kuota untuk Prona,” terang Mas To dan sejumlah warga kepada harian7.com, Rabu (5/12).

          Meski akhirnya tidak menggunakan Prona, kemudian Kepala Desa (Kades) Tlogo mengalihkannya pembuatan sertifikat massal itu dengan program SMS. Warga pun tidak masalah, hingga terkumpul sebanyak 182 pemilik tanah mengikutinya. Warga pemilik tanah tidak mempermasalahkan apa programnya, intinya dengan mengikuti sertifikat massal maka tanah miliknya akan bersertifikat dan telah mengikuti aturan yang ada. Selain itu, telah membayar lunas biaya yang dibebankan.

          “Sebagai contohnya, orangtua kami dengan permohonan sertifikat tanah dengan luas 300 meter persegi dan ditarik biaya Rp 1.200.000. Dan ini sudah dibayarkan lunas. Harapan kami, sertifikat tanah itu secepatnya terwujud dan tidak mengambang seperti sekarang ini yang belum tahu kapan sertifikat tanah itu akan sampai ditangan,” katanya.

          Kepala Desa (Kades) Tlogo Supangat ketika dikonfirmasi harian7.com membenarkan jika sertifikat massal swadaya (SMS) warga Tlogo sedang dalam proses di BPN. Bahkan, jika dikatakan prosesnya lama, hal ini banyak kendalanya. Diantaranya, terbatasnya petugas ukur tanah serta adanya tumpang tindih sertifikat milik warga yang diajukan kembali. Ini yang membutuhan proses lama, karena harus membongkar data-data lama.

          “Saya selaku Kepala Desa (kades) Tlogo bahkan sudah berkali-kali menanyakan ke BPN, karena ada kendala hingga kini belum terselesaikan. Kendalanya antara lain, tanah itu sudah bersertifikat namun tetap saja diajukan kembali mendapatkan sertifikat. Hal ini, tentunya membuat pihak BPN bingung. Selain itu, tanah tersebut sudah sertifikat namun pemilik sertifikat lupa menyimpannya dimana. Dan saat dicari dikatakan tidak ada, dan inipun mengajukan permohonan pembuatan kembali,” ujar Supangat, yang kini sedang cuti karena mencalonkan kembali dalam Pilkades serentak 9 Desember 2018 mendatang.

          Menurutnya, sejak tahun 1983 di kantor desa tidak ada atau tidak mempunyai arsip warga yang tanahnya sudah atau belum sertifikat. Bahkan, dalam data kepemilikan tanah yang ada, sama sekali tidak ada tanda khusus tanah itu sudah sertifikat atau belum. Dari dasar inilah, pihaknya menawarkan kepada warga untuk mengikuti Prona. Namun, karena kuotanya habis, akhirnya dialihkan pada program SMS.

          “Yang jelas, permohonan SMS Desa Tlogo itu sudah berada di BPN dengan data-data yang lengkap. Dan kami ada lengkap bukti-bukti pembayarannya. Kalau pun, masalah sertifikat ini dipermasalahkan, silakan di cek di BPN. Pertanyaan  saya, mengapa hal ini tidak dimunculkan sebelum proses pilkades ? Ini yang penuh tanda tanya,” tandas Supangat.

          Sementara, Plh Kades Tlogo Rusno menyatakan, bahwa pihaknya sudah menanyakan ke BPN terkait sertifikat milik warga Desa Tlogo melalui program SMS tersebut. Dan tidak hanya sekali saja menanyakannya ke BPN. BPN justru menjawab menunggu hingga Pilkades Tlogo selesai.

          “Kami berkali-kali menanyakan ke BPN, namun jawabnya selalu sama yaitu menunggu Pilkades selesai. Silakan di cek langsung ke BPN, jika memang warga masih penuh tanda tanya akan proses SMS itu,” pungkasnya. (Heru)

Iklan