Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Jeruklegi Limpahkan Tersangka Pembuang Bayi Kerutan Polres Cilacap

Kamis, 20 Desember 2018, 16:22 WIB Last Updated 2018-12-20T09:22:50Z
Cilacap, Harian7.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Jeruklegi Polres Cilacap Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembuangan seorang bayi laki-laki yang diduga dilakukan ibu kandungnya.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Jullianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Bambang Ismanto saat melakukan pelimpahan tersangka ke rutan Polres Cilacap, Kamis (20/12/2018) menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (04/12/2018) menjelang Maghrib, dimana warga  Grumbul Cidungun RT 03 RW 04 Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi dihebohkan  dengan penemuan bayi laki-laki yang masih berplasenta di bawah jendela di semak-semak samping rumah salah satu warga. 

“Bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat, diletakan didalam kardus warna coklat dan dibalut kain warna putih hingga ke lutut dengan posisi kedua tangan di dada dan ari-ari masih menempel di pusar. Diperkirakan usia bayi saat ditemukan baru 4 jam dilahirkan,” kata Kapolsek.

Adanya laporan tersebut pihah Polsek Jeruklegi dipimpin Kanit Reskrim Ipda  Mohamad Ibnu Sahid melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk keperluan penyelidikan.

"Bayi laki-laki tersebut kemudian dirawat di Puskesmas Jeruklegi dan barang bukti yang ditemukan di TKP diamankan di Polsek Jeruklegi untuk proses penyidikan," ungkapnya.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, menurutnya pada hari Kamis 6 Desember 2018 petugas berhasil menangkap seorang perempuan RS (24) berstatus janda warga Jalan Melon Desa Jeruklegi wetan,  Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

"RS diduga sebagai pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut," tandas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku merasa malu dan takut diketahui orang tuanya atau orang lain bahwa dirinya sudah melahirkan anak diluar nikah, sehingga nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Primair 76B Jo 77B UU nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider  Pasal 308 KUHP tentantg Meninggalkan dan atau menelantarkan anak yang baru dilahirkan.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Rusmono)

Iklan