Iklan

Iklan

,

Iklan

 


PLTU Cilacap Penuhi Tuntutan Warga Winong Soal Ganti Rugi Pengeboran Sumur

Senin, 31 Desember 2018, 12:05 WIB Last Updated 2018-12-31T05:05:52Z
Cilacap, Harian7.com - PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Karangkandri Cilacap, Sabtu (29/12/2018) akhirnya memenuhi tuntutan masyarakat Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan, Cilacap terkait ganti rugi pengeboran sumur.

Rasikun, Kepala Dusun Winong mengatakan pembayaran ganti rugi dari pihak PLTU Karangkandri merupakan langkah yang sangat bagus kepada masyarakatnya yang merasa dirugikan, karena sumurnya kering dan akhirnya melakukan pengeboran.

"Kami berterimakasih atas bantuan Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan," katanya.

Rasikun yang termasuk salah satu penerima menilai nominal ganti rugi yang diberikan cukup pantas. Kerugian yang sudah diderita dapat dikembalikan tentu menjadi bentuk tanggung jawab yang sangat baik kepada semua masyarakat Dusun Winong.

"Besar kecilnya ganti rugi yang diterima setiap masyarakat berbeda-beda tergantung kedalaman," jelasnya.

Dia berharap semua tuntutan masyarakat Winong sebagai ring terdekat dengan PLTU Karangkandri yang sudah disepakati secepatnya dapat diselesaikan.

Sementara, Supervisor LK3 PT Sumber Segara Primadaya (S2P), Zam-Zam Nurjaman mengatakan tuntutan masyarakat Dusun Winong terkait pembayaran ganti rugi untuk sumur bor sudah dilaksanakan.

"Jumlah penerima sebanyak 174 orang dengan total nominal mencapai Rp 118.000.000. Insya Allah SWT komitmen dari kami yang terbaik untuk mereka," katanya.

Dia menambahkan terkait tuntutan masyarakat Dusun Winong tentang pemberdayaan dalam bentuk tambak udang masih dikaji.

"Semua tuntutan masyarakat on progress. Harus kami bahas dulu. Tidak bisa semena-mena," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan