Iklan

Iklan

,

Iklan

Perangkat Desa Cilacap Tuntut Siltap Sesuai UMK

Rabu, 26 Desember 2018, 18:09 WIB Last Updated 2018-12-26T11:09:39Z
Cilacap, Harian7.com - Kepala dan perangkat desa di Kabupaten Cilacap yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cilacap, Rabu (26/12/2018) geruduk gedung DPRD Cilacap menuntut kesejahteraan.

Ada 3 tuntutan yang diajukan mereka seperti kejelasan status perangkat desa, penghasilan tetap (siltap) perbulan sama dengan UMK Cilacap, dan SK yang ditandatangi Bupati. Namun, saat beraudensi dengan Komisi A DPRD Cilacap belum ada titik temu.

Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Toni Osmon mengatakan ada empat poin teraspirasi yang dituntut. Pertama tentang kejelasan status perangkat desa, dalam Peraturan Pemerintah (PP) kerjan perangkat desa hampir mirip dengan PNS, sehingga mereka ingin SK-nya yang menandatangani Bupati.

“Tetapi di PP karena yang berwenang memberikan tugas adalah kepala desa, sehingga yang tandatangan SK, ya Kepala desa,” katanya.

Kemudian, lanjut Toni yang kedua tentang penghasilan tetap (siltap). Yang mereka inginkan siltap per bulan diterimakan setiap bulan, dan yang perlu kita perbarui adalah sistem pembayarannya. Jika

“Kalau masalah penagihan itu, SPJ nya sudah, cuma mereka kurang komunikasi saja. Komunikasi kepada Camat sebagai kepajangan tangan Bupati, seolah-olah setelah mereka sudah memberikan SPJ disangkanya sudah rampung, tidak bertanya lagi kepada Camat ada kekurangan apa tidak. Celah-celah seperti ini yang nanti akan coba dipangkas kalau memang tidak diperlukan,” ungkapnya.

Toni menambahkan, poin ketiga tentang besaran penghasilan tetap. Kenapa mereka menuntut ada besaran rata sama di seluruh desa, tidak seperti sekarang ini. Di beberapa Kabupaten, Bupati-nya sudah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup).

Dalam perbup tersebut, siltap maupun tunjangan besarnya sama. Semua desa sama. Itu yang menjadi penggerak mereka untuk beraudensi dengan DPRD guna menyampaikan aspirasinya.

“Tiga pointer tadi ditambah pointer tentang SK yang memungkinkan atau tidak ditandatangani Bupati. Ada empat point yang menjadi aspirasi,” terang Toni.

Toni menegaskan, tindaklanjut aspirasi perangkat desa sangat panjang. Semoga waktunya tidak terlalu panjang karena banyak sistem yang harus diperbaiki seperti pemangkasan dalam pelaporan tidak begitu ribet. Disamping itu juga harus bertanya kepada kabupaten lain yang sudah mengeluarkan SK dan aturan Bupati.

“Kita juga akan konsultasi ke pusat, karena menyangkut peraturan pemerintah. Prediksi kita sih 3 bulan ada jawaban bisa atau tidak, karena kita akan bahas lewat rapat-rapat komisi dengan Pimpinan dan SKPD terkait,” tuturnya.

Terkait siltap yang disesuaikan UMK, menurut Toni bahwa besarannya sudah jelas masing-masing desa. Sebagai contoh, Desa Mandala Kecamatan Jeruklegi dapat DD nya berapa dan ADD nya berapa. Dalam PP disebutkan siltap untuk kepala dan perangkat desa berapa persennya dari Dana Desa.

“Jika PP nya belum dirubah, tidak mungkin kami dan Bupati bisa menabrak, sehingga kami perlu konsultasi kebijakan ke Kementrian Desa(Kemendes) dan lain-lain,” terangnya.

Sementara, Ketua PPDI Kabupaten Cilacap, Agus Sunaryo mengatakan, ada tiga tuntutan dari PPDI yakni siltap dibayarkan setiap bulan, tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga dan sebagainya serta SK yang bukan dari Kepala Desa melainkan dari Bupati.

“Tuntutan kami ini harus dikabulkan, karena ini rasional. Jika tidak dikabulkan, kami akan menyampaikan aspirasi ke pak Jokowi di Jakarta. Bapak Jokowi pernah janji akan mengangkat PNS dari unsur perangkat,” katanya.

Selain itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) juga berjanji akan membayar perangkat desa paling rendah sesuai dengan golongan 2A. Untuk bisa terealisasi, maka PPDI Cilacap tanggal 14 Januari 2019 akan ke Jakarta.

Agus sangat mengapresiasi tanggapan dari KomisiA DPRD Cilacap yang akan memperjuangkan aspirasi perangkat desa, meski waktunya cukup panjang yakni tiga bulan.

“Jika menunggu waktu 3 bulan tidak terlalu lama, tapi fakta. Daripada dijanjikan 1 atau 2 hari hanya mimpi, tidak riil, kan percuma. Saya percaya dan yakin, aturan tersebut tidak semudah digodok dalam waktu 1 atau 2 hari selesai,” pungkasnya. (Rusmono)

Iklan