Iklan

Iklan

,

Iklan

 


‘Gelapkan Mobil Rental’, Pasangan Suami Istri Dihukum 6 dan 7 Bulan Penjara

Redaksi
Rabu, 19 Desember 2018, 20:26 WIB Last Updated 2018-12-19T13:30:44Z
SALATIGA, harian7.com – Pasangan suami istri yang menjadi terpidana penggelapan mobil rental jenis Toyota Kijang Innova nopol B 1136 UKW, Kristiyono Mei Indarto (48) – Titik Handayani Dinarsih Setya Rini alias Dinar alias Atit (50) warga Perumahan Dliko Indah IV/ No 52, RT 02 RW 11, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dalam sidang perkara dengan nomor : 158/Pid.B/2018/PN Slt di PN Salatiga akhirnya memasuki sidang putusan.

        Dengan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai, Sergio Arieson SH dalam sidangnya yang telah memasuki putusan, menghukum kedua terdakwa yaitu Titik Handayani Dinarsih Setya Rini alias Dinar dengan hukuman penjara 7 bulan dan terdakwa Kristiyono Mei Indarto selama 6 bulan penjara.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa, Yakub Adi Krisanto SH MH menyatakan, bahwa putusan majelis hakim untuk pasangan suami istri tersebut berbeda satu bulan penjara. Hal ini karena dilihat dari sisi perencana yang telah dilakukan oleh pelaku utama yaitu Titik Handayani Dinarsih Setya Rini alias Dinar. Dan untuk, sang suami Kristiyono Mei Indarto berperan membantu sang istri.

“Keduanya merupakan pasangan suami istri masing-masing dihukum tujuh bulan untuk Titik Handayani Dinarsih Setya Rini alias Dinar, sebagai pelaku utama. Dan, Kristiyono Mei Indarto dihukum selama enam bulan penjara. Dari putusan majelis hakim tersebut, kami menerima dan tidak akan banding. Sekali lagi, kami menerima putusan hukuman tersebut,” tandas Yakub kepada harian7.com, usai menjalani sidangnya di PN Salatiga, Rabu (19/12).

Seperti dalam pemberitaan harian7.com sebelumnya, bahwa pasangan suami istri yang akrab dipanggil Mei – Atit tersebut ditangkap petugas Polsek Sidorejo Polres Salatiga setelah menerima laporan dari korban Yulita Endah Kristiani (37) warga Perumahan Salatiga Permai, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Korban sebagai pemilik rental mobil ‘Karya Makmur’ dan laporannya menyatakan jika mobil miliknya telah digelapkan oleh pasangan suami istri Mei – Atit tersebut.

Dari laporan korban itu, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan korban dan para saksi, kedua pelaku bermaksud menyewa mobil korban selama delapan hari untuk sarana mengangkut pesanan makanan. Pasalnya, selama ini keduanya membuka usaha catering. Setelah tawar menawar harga sewa, dan harga disetujui akhirnya mobil dikirim ke alamat kedua tersangka.

Akhirnya mobil dikirimkan ke rumah keduanya, ternyata tidak digunakan untuk mengangkut makanan namun nekat dipindah tangankan tanpa ijin pemilik mobil atau korban. Mobil milik korban itu justru digadaikan. Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. (Heru Santoso)

Editor: M.Nur

Iklan