Iklan

Iklan

,

Iklan

 


DLHK Siap Tindak Pemakai Fasilitas Taman Tak Berizin

Redaksi
Selasa, 04 Desember 2018, 18:30 WIB Last Updated 2018-12-04T11:30:58Z
DEPOK,harian7.com - Warga Rt 04 Rw 28 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sumakjaya resah dengan keberadaan lomba kicau burung yang di gelar di Taman Merdeka pasalnya lomba burung kicau yang di adakan rutin setiap minggunya membuat masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas taman merasa terganggu.

Ahmadi salah satu warga resah karena fasilitan Taman yang seharusnya dapat di nikmati oleh warga kini beralih fungsi.

"Kalau hanya sekali waktu tidak masalah kita juga seneng dengernya tapi kalau rutin seminggu bisa dua kali ini yang luar biasa kami jadi terganggu anak-anak yang mau bermain jadi terganggu," katanya,Selasa (04/12/2018).


Menanggapi keresahan warga Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, M. Ridwan mengatakan bahwa sesungguhnya fungsi Taman adalah  sebagai tempat atau sarana ruang terbuka bagi masyarakat untuk melakukan sosialisasi.

"Jadi fungsi taman itu yang pertama sebagai ruang terbuka hijau selain itu agar masyarakat dapat menikmati adanya taman baik itu taman bermain ataupun taman-taman lainnya jadi pada prinsipnya masyarakat dapat menikmati seluruh fasilitas taman yang sudah di sediakan," jelasnya,


Masih Kata M Ridwan apabila masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Taman dirinya berharap agar terlebih dahulu mengurus izin di bagian aset hal tersebut bertujuan agar tidak bentrok dengan kepentingan warga lainnya yang ingin menggunakan Taman tersebut.

"Sebaiknya mengurus izin karena hal tersebut sudah di atur jangan sampai pakai fasilitas negara tapi tidak ada izin ini masalah," tegasnya.


Pihaknya juga berencana akan segera berkoordinasi dengan Kecamatan untuk melakukan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali karena menurutnya pihak Kecamatan harus bertindak kalau ada masyarakat yang resah dengan aktifitas di lingkungan Taman.


"Kami akan segera berkomunikasi dengan Kecamatan karena di situ kan ada satuan polisi pamong praja dan itu kepanjangan tangan dari Pemerintah juga ketika ada aturan-aturan yang di langgar atau menganggu ketertiban umum," tandasnya,(Yopi)

Iklan