Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Prona Sertifikat Masal 2016 di Desa Batur Ada Pungutan Rp 5 Juta, Ini Tanggapan Calkades Incumbent

Redaksi
Selasa, 04 Desember 2018, 22:59 WIB Last Updated 2018-12-05T07:52:45Z
Ungaran,harian7.com - Pengurusan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) di Kabupaten Semarang pada tahun 2016 diduga terindikasi ada pengutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Batur, Kecamatan Getasan. Padahal, menurut warga setempat Prona merupakan sertifikat tanah bersubsisidi yang diberikan pemerintah secara gratis kepada masyarakat.

"Katanya untuk biaya pengurusan berkas dan lain-lain  dipatok biaya sekitar Rp 1juta 250 ribu hingga Rp 1 juta 500 per pemohon pembuatan sertifikat ,” kata Z (47) seorang warga setempat kepada harian7.com, Selasa (4/12/2018).
Kwitansi (sumber : warga)

Ia menambahkan rata-rata sekitar warga dipungut biaya dengan besaran tersebut. "Ya kami merasa keberatan waktu itu, namun mau tidak mau tetap kami bayar,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan TS warga setempat  , ia mengaku saat pengurusan pembuatan prona pada tahun 2016 lalu di kenakan biaya Rp 6 juta untuk empat bidang tanah miliknya.

"Saya diminta membayar Rp 6 juta untuk pengurusan sertifikat prona  empat bidang tanah. Namun saya baru membayar kepada pak Kadus yang saat itu juga panitia sebesar Rp 5 juta. Ada kwitansinya kok mas,"ungkapnya.

Adapun kwitansi yang perlihatkan bertuliskan nominal uang Rp 5 juta rupiah guna biaya adminitrasi sertifikat masal (prona), tertanggal 21 September 2016 dengan di tandatangani SR yang menurut sumber menjabat sebagai Kadus Diwak, Desa Batur yang saat itu bertindak sebagai bendahara panitia pelaksanaan Pengurusan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona).
Kadus Diwak Slamet Raharjo saat di temui harian7 di rumahnya.

Sementara itu, Kadus Diwak Slamet Raharjo saat ditemui harian7.com dirumahnya membantah jika ada pungutan sebesar Rp 1 juta lebih untuk masing-masing pemohon pengurusan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2016 lalu.

"Tidak benar mas jika ada pungutan biaya lebih dari  1 juta, namun saat itu hanya ada pungutan sebesar Rp 400 ribu untuk satu bidang yang akan ikut progam pengurusan sertifikat prona, dan itupun berdasarkan kesepakatan bersama. Saya tahu persis karena saat itu saya menjabat sebagai bendahara panitia,"ungkap Slamet.

Ketika ditanya terkait kwitansi tersebut diatas, Slamet mengaku tidak mengetahuinya. Dia menduga jika kwitansi tersebut di palsukan.

"Yang jelas saya tidak merasa pernah menerima dan tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut. Nanti saya tak konfirmasi ke panitia lain, karena dalam hal ini saya bertindak bukan atasnama pribadi,"pungkasnya.
Radik Wahyu Dwi Yuni Ariadi calon kades Batur (incumbent) saat ditemui harian7 di rumahnya.

Hal senada juga di ungkapkan calon kades Batur (incumbent) Radik Wahyu Dwi Yuni Ariadi (32) yang pada saat progam Prona 2016 ia menjabat sebagai kepala desa Batur membantah terkait pungutan tersebut. Ia menegaskan tidak ada pungutan seperti isu yang berkembang saat ini dan untuk progam tersebut sudah selesai.

"Terkait isu adanya pungutan Rp 5 juta tersebut tidak benar mas. Dan belum lama juga ada LSM yang kesini menanyakan hal yang sama dan sudah saya jelaskan dan saya temukan dengan panitia dan sudah clear,"terang Radik.

Radik menjelaskan saat itu hanya ada pungutan biaya sebesar Rp 400 ribu sesuai aturan yang sudah ditentukan dan disepakati.

Terkait adanya isu tersebut Radik menghimbau kepada masyarakat Batur untuk tidak mudah percaya dan baiknya di klarifikasi terlebih dahulu, mengingat saat ini suasana politik (pilkades).

"Baiknya kalau ada isu-isu tersebut diklarifikasi terlebih dahulu dan jangan di telaah mentah. Apalagi suasana saat ini,"tandas Radik.


Secara terpisah Direktur LSM Indonesia Coruption Investigation (ICI) Jawa Tengah Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H.,M.H saat di konfirmasi mengatakan, terkait adanya pengaduan masyarakat Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, yang menyebutkan jika ada pungutan uang Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dalam pelaksanaan Pengurusan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 , kini pihaknya dalam tahapan melakukan investigasi guna mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Ya kami menerima aduan tersebut, kami belum bisa memastikan itu benar atau tidak. Namun saat ini kita sudah turunkan tim untuk investigasi,"ungkapnya.


Lanjut Krishna, jika nanti dilapangan ditemukan fakta-fakta kami akan melaporkan dugaan pungli pelaksanaan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Batur ke pihak aparat penegak hukum.

Pasalnya, program yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk pensertifikatan tanah gratis bagi masyarakat, diduga menjadi sarang Pungli oleh oknum perangkat Desa.

"Saat ini kami masih tahapan investigasi, namun jika benar baru kami akan melaporkannya. Nanti untuk lebih lanjut menunggu hasil investigasi kami baru akan kami sampaikan, apakah aduan tersebut benar atau tidaknya,"tandasnya.(M.Nur/Shodiq)

Iklan