Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Gugatan Kepada PD BPR Bank Salatiga, Kuasa Hukum Tergugat III Bersyukur Kliennya Bebas Dari Hukuman

Redaksi
Rabu, 19 Desember 2018, 20:10 WIB Last Updated 2018-12-19T13:16:14Z
SALATIGA, harian7.com – Mendengar putusan majelis hakim yang memimpin sidang perkara Nomor : 43/Pdt.G/2018/PN Slt terkait gugatan kepada PD BPR Bank Salatiga dan Pemkot Salatiga,  kuasa hukum Tergugat III Drs H Sri Mulyono SH MH merasa bersyukur dengan putusan majelis hakim yang memimpin sidangnya di PN Salatiga, Rabu (19/12/2018).

          “Yang jelas, putusan majelis hakim sangat fair dan saya selaku kuasa hukum tergugat tiga dan empat sangat bersyukur mendengar putusan tersebut. Putusan majelis hakim itu, saya nilai benar-benar adil dan dengan adanya putusan itu maka klien saya bebas dari hukuman,” kata Sri Mulyono  kepada harian7.com, usai mengikuti persidangan.


          Ditambahkan, sebagai kuasa hukum Tergugat III, pihaknya sangat bersyukur. Dengan demikian, kliennya bebas dari hukuman. Dan Pemkot Salatiga harus mengganti kerugian yang diderita penggugat. Dengan hasil akhir putusan itu, maka akan jelas terlihat bagaimana PD BPR Bank Salatiga telah berproses.

          Dengan putusan itu, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Sergio Arieson SH dengan dua hakim anggota memutuskan menghukum kepada

PD BPR Bank Salatiga (Tergugat I) maupun Pemkot Salatiga (Tergugat II). Selain itu, Pemkot Salatiga (Tergugat II) harus mengganti kerugian penggugat. Kedua tergugat dinyatakan bersalah dan majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan dari penggugat.

Sementara, Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH MHum (kuasa hukum Tergugat I) mengatakan, bahwa dengan putusan majelis hakim tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir dan secepatnya akan melakukan banding.

“Dengan putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir dan akan banding,” tandas Ucok, demikian biasa disapa kepada harian7.com, usai mengikuti sidang.

Sementara Reza Kurniawan, S.H., M.H., dari Kantor Pengacara Wismanto dan Rekan selaku kuasa hukum penggugat menyatakan puas dengan putusan majelis hakim dan menilai keputusan ini sudah fair. Mengingat tergugat III dan tergugat IV, sebagai pegawai yang telah taat mengikuti instruksi pimpinannya.

"Kami selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim, hal ini sudah fair, mengingat mereka (tegugat III dan tergugat IV) hanya sebagai pegawai dan mengikuti apa yang diperintahkan atasannya," terang Reza kepada harian7.com di halaman PN Salatiga, selepas sidang pembacaan putusan.

Video

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum di PD BPR Bank Salatiga ini, akhirnya menyeret M Habib Shaleh, Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Salatiga mendekam di rumah tahanan (rutan) Salatiga. Hal ini setelah dilakukan peyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

Dari hal itu, akhirnya sejumlah saksi baik dimintai keterangan penyidik dari Kejari Salatiga. Selanjutnya, kasus tersebut terus bergulir dalam persidangan di PN Salatiga hingga memunculkan gugatan yang diajukan oleh karyawan bank “plat merah” milik Pemkot Salatiga itu. (Heru Santoso / M Noer)

Iklan