Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu dan Satpol PP Lepasi APK Melanggar Aturan

Redaksi
Rabu, 19 Desember 2018, 11:10 WIB Last Updated 2018-12-19T04:10:36Z
SALATIGA, harian7.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Salatiga serta partai politik (parpol) yang selama ini dipasang tidak sesuai aturan atau melanggar, akhirnya dicopoti atau dilepas paksa oleh Satpol PP dan Panwaslu (Bawaslu) Kota Salatiga, Selasa(18/12).

Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Agung Ari Mursito SE mengatakan, penertiban APK tersebut dimulai sejak hari ini (Selasa, 18/12) hingga Rabu (19/12). APK terpasang melanggar tersebut berada di wilayah Kota Salatiga.

"Penertiban ini kami lakukan agar pemasangan APK selanjutnya dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Juga agar dipasang tidak merusak estetika wajah kota.Harapan kami, kedepan pemasangan APK dapat mematuhi aturan yang ada," jelas Agung Ari kepada harian7.com.

Dari penertiban ini, berhasil diamankan baliho 54 buah, banner (308), spanduk (37), poster (12), stiker (16),dan bahan kampanye seperti stiker, liflet yang ditempelkan pada tiang listrik/tiang telpon ataupun pada rambu lalu lintas) ada 784 buah. Jumlah keseluruhan ada 1.212 buah yang diamankan.

Agung menambahkan, penertiban masih dilanjutkan Rabu (19/12) dengan sasaran APK atau branding stiker pada angkutan umum. Pemasangan ini juga masuk melanggar aturan yang ada.

"Untuk penertiban branding stiker pada angkutan umum dilakukan dengan melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun dari Satlantas Polres Salatiga. Untung Petugas dari Bawaslu dan Satpol PP harus tetap mengikutinya," tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan