Iklan

Iklan

,

Iklan

Warga Minta Batas Muatan Batubara Diperhatikan

Selasa, 13 November 2018, 12:35 WIB Last Updated 2018-11-13T05:35:46Z

Cilacap, Harian7.com - Puluhan warga dari Kelurahan Donan, Lomanis, Karangtalun, dan Gumilir, Senin (12/11/2018) pagi mendatangi Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Mereka menuntut jalan sepanjang 1 kilometer yang dilalui truk pengangkut batubara dari Pelabuhan Tanjung Intan ke PLTU Karangkandri, Cilacap yang tercemar ceceran batubara untuk dibersihkan dari jalan setiap hari.

Pengunjuk rasa juga menyesalkan bahwa kejadian pada Jumat (9/11/2018) lalu menyebabkan kesehatan terutama pernafasan terganggu. Juga batubara yang tercecer jika  terkena hujan, jalan menjadi licin, sehingga tak sedikit kendaraan roda dua menjadi korban karena jatuh.

Kedatangan mereka diterima Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Satlantas Polres Cilacap, Lurah Karangtalun, dan pengusaha angkutan batubara.

Dalam audiensi yang berakhir siang hari itu menghasilkan kesepakatan yakni di sepanjang jalan yang dilalui angkutan batubara akan selalu dibersihkan setiap 4 jam sekali, muatan (tonage) batubara dibatasi sesuai standar, pada jam-jam anak sekolah angkutan berhenti dulu, masyarakat sepanjang jalan yang dilalui angkutan batubara akan diusulkan mendapat cek kesehatan gratis.

Teguh Purwanto, warga Karangtalun menjelaskan, debu batubara berisi zat beracun dan bisa merusak paru-paru.

"Karena itu kami minta permasalahan jalan ditangani secara profesional. Selain itu, kami meminta program CSR PLTU sampai di Karangtalun terutama cek kesehatan gratis.

Sedangkan Kepala Dishub Cilacap Tulus Wibowo yang memfasilitasi audiensi warga dengan pengusaha telah dihasilkan kesepakatan bersama.

"Diharapkan dengan kesepakatan hari ini masyarakat akan tenang, dan pengemudi angkutan batubara makin berhati-hati," ucap Tulus.

Pihaknya kembali menegaskan untuk masalah tonage atau muatan batubara diminta untuk selalu diperhatikan. Diharapkan batas angkutan tidak melebihi 25 ton yang diperbolehkan.

Tentang permintaan cek kesehatan secara gratis, pihak Dishub baru akan mengusulkan dan dia meminta masyarakat sabar. (Rusmono)

Iklan