Iklan

Iklan

,

Iklan

Prihatin atas Maraknya Kasus Umrah Murah di Indonesia, Fakultas Syariah IAIN Salatiga Gelar Seminar Nasional

Redaksi
Rabu, 07 November 2018, 13:51 WIB Last Updated 2018-11-07T09:06:06Z
Salatiga,harian7.com - Pasca mencuatnya sejumlah kasus penipuan  dengan modus promo untuk jamaah umrah, kasus serupa terus bermuculan, di kancah bisnis ibadah haji dan umrah Tanah Air. Fantastisnya juga, jumlah calon jamaah yang menjadi korban mencapai puluhan ribu jamaah. Ini ibarat fenomena 'gunung es' yang sewaktu-waktu terbongkar apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat atas aktivitas bisnis mereka.

Ironisnya, perlindungan hukum terhadap jemaah umrah hampir tidak berjalan. Padahal, korban umumnya rata - rata rakyat kecil berpenghasilan terbatas.

Kalau itu terus dibiarkan dan tidak segera di ambil tindakan yang serius, maka bisnis biro umroh dan haji di Indonesia semakin hari menunjukan ke garis kuning.

Prihatin dengan kondisi tersebut, Fakultas Syariah IAIN Salatiga selenggarakan seminar nasional dengan mengusung tema, 'Problematika Penyelenggaraan Umroh dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah'. Acara tersebut berlansung di Auditorium Kampus II IAIN Salatiga, Selasa (06/11/2018) kemarin.

Dalam acara ini di buka langsung oleh Dekan Fakultas Syari'ah Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. Saat membuka acara dalam sambutannya ia mengatakan, "Urgensi mengangkat tema ini selain rasa keprihatinan akademik terhadap realitas problematik penyelenggaraan umroh dan haji di Indonesia, juga diharapkan salah satu out put dari seminar ini, dapat menginspirasi mahasiswa membuka biro haji dan umroh," kata Zumrotun.

Pada kesempatan ini kami (IAIN Salatiga), Kata Zumrotun,  turut  mengundang beberapa mitranya yang sekaligus sebagai narasumber, diantaranya adalah Prof. Muh Zuhri, M.A., Guru besar Fakultas Syariah IAIN Salatiga, H. Her Suprabu, S.P., M.M., Ketua Perpuhi Solo, Drs. H Sholikhin, M.M.

"Dengan di adakanya kegiatan ini tentunya kami sangat berharap agar dapat memberikan wawasan baru kepada mahasiswa/wi Fakultas Ekonomi Syariah IAIN Salatiga, sebagai landasan mereka dalam memasuki gerbang dunia praktik,"tutur Zumrotun.

Sementara itu,  H. Her Suprabu, S.P., M.M., Ketua Perpuhi Solo selaku nara sumber dalam paparanya menyebutkan bahwa pada umumnya pelanggaran umroh dan haji disebabkan oleh minimnya informasi paket yang dipilih, tergiur paket atau promo murah, dan Pemakaian Sistem MLM. Hal tersebut sering kali dijadikan modus untuk menarik konsumen, sehingga berdampak pada pemberangkatan yang tertunda tanpa kejelasan, pemberangkatan tidak sesuai paket yang dijanjikan.

"Gagal berangkat dan dana tidak terbayarkan dari korban Sistem MLM dan Korban Arisan, sudah sering terjadi. Terlebih lagi minimnya informasi paket yang dipilih, tergiur paket atau promo murah, berdampak langsung pada konsumen, seperti pemberangkatan yang tertunda tanpa kejelasan, pemberangkatan tidak sesuai paket yang dijanjikan," kata Her Suprabu.

Lebih lanjut Suprabu menegaskan, pentingnya Edukasi dan Sosialisasi ke masyarakat adalah tanggung jawab semua elemen, evaluasi sistem pengawasan yang selama ini terpusat di distribusikan ke daerah sebagai tangan panjang Kemenag. Adanya pembentukan pusat layanan aduan jamaah di beberapa daerah sebagai tempat konsultasi permasalahan yang berisi 3 elemen stakeholder.

"Penting untuk dibentuk pusat layanan aduan jamaah sebagai tempat konsultasi permasalahan yang berisikan 3 elemen stakeholder," tegasnya.

Masih dalam acara ini, Drs. H. Sholikhin, M.M., yang juga sebagai narasumber dalam materinya memberikan tip. Diantaranya untuk memilih dan membedakan biro perjalanan umroh dan haji  yang tidak sehat diantaranya tampak pada, saat penawaran harga yang sangat murah (miring), transfer uang ke rekening pribadi, program tidak transparan, tanggal keberangkatan tidak jelas, dan masa tunggu yang lama.

"Bisa dilihat ciri - ciri seperti, penawaran harga yang sangat murah (miring), transfer uang ke rekening pribadi, program tidak transparan, tanggal keberangkatan tidak jelas, dan masa tunggu yang lama," ungkap Sholikhin.

Hal senada juga di sampaikan  Prof. Muh Zuhri, M.A. Menurutnya biro umroh dan haji merupakan agen yang mengantarkan masyarakat untuk beribadah, sehingga wajib setiap pengelolanya terbuka terhadap konsumen dengan prinsip Islam 'antarodlin minkum'.

"Bagi penyelenggara umroh dan haji, penyampaian informasi yang akurat dan mengedepankan keterbukaan adalah kewajiban mereka, dengan mengacu pada prinsip 'antarodlim minkum', dalam ajaran Islam," ujar Prof. Muh. Zuhri, M.A.

Selepas ketiga pembicara menyampaikan paparannya, salah seorang mahasiswa dari Fakultas HTN Ilham Khairul Huda, menanyakan tentang MLM bisa dikatakan halal dan haram dinilai dari sisi apa.

"Bagaimana menilai MLM itu halal dan haram?", tanya Ilham.

Pertanyaan Ilham dijawab oleh Drs. H. Sholikhin, M.M., "Bahwasannya MLM yang kaitannya dengan ibadah umrah semua haram karena menggunakan siatem konji, dan lebih mengarah kepada money game, modus investasi palsu yang membahayakan konsumen/masyarakat," jawab Sholikhin.


Secara terpisah, Presiden Direktur  Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK Agus Subekti yang juga hadir dalam acara tersebut sangat mengapresiasi atas di selenggerakannya acara seminar ini. Menurutnya, dengan diadakannya seminar ini diharapkan kedepan dapat bermanfaat bagi masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya penipuan dengan kedok paket promo haji dan umroh.

"Ini sebuah keprihatinan sekaligus tantangan untuk pemerintah untuk membenahi regulasi soal haji dan umrah," katanya  kepada harian7.com.

Menurut Agus, masih seringnya terjadi penipuan lantaran masih lemahnya edukasi kepada masyarakat bahwa ibadah tetap harus dilandasi oleh rasionalitas bukan emosional, sehingga terbujuk oleh iming-iming murah. Kedua, lemahnya pengawasan pemerintah, terakhir adalah komunikasi antar lembaga yang mengawasi travel itu sendiri.

"Pokoknya kita sebagai masyarakat harus bersama sama mengawasi dan saling memberikan edukasi,"tandasnya. (Nurrun Jamaludin)

Iklan