Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polisi Ungkap Kasus Pencabulan 12 Anak-anak di Bawah Umur

Kamis, 15 November 2018, 16:56 WIB Last Updated 2018-11-15T09:56:26Z
Cilacap, Harian7.com – Tindak pidana pencabulan diungkap jajaran Satreskrim Polres Cilacap. Tersangka Y (40), warga Desa Bener, Kecamatan Majenang, Cilacap, harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan pelecehan seksual hingga pencabulan terhadap 12 anak laki-laki di bawah umur.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onko Grandiarso Sukahar, dan didampingi Kanit IV PPA Polres Cilacap Ipda Dwi Kurniawan mengatakan, tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual dilakukan pelaku Y yang juga seorang pebisnis persewaan alat-alat musik di desanya.

“Menurut informasi, korban berjumlah12 anak di bawah umur yang merupakan pelajar di salah satu SMPN di Majenang dan semua berjenis kelamin laki-laki,” kata Dwi saat ditemui di kantornya, Kamis (15/11/2018).

Dia menambahkan, motif atau modus yang dilakukan tersangka dia katanya bisa memijit dan memperbesar kemaluan korban, kemudian terjadi tindak pidana pelecehan seksual hingga pencabulan.

“Tersangka mengajak para korban bermain di rumahnya dengan mengiming–imingi Wi-Fi gratis serta bermain game mobile legend kepada korban, kemudian tersangka melakukan tindakan tak senonoh tersebut sembari memutar film porno di laptop-nya,” ungkap Dwi.

Dwi menandaskan, berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban, pihak kepolisian langsung menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa (13/11/2018) siang, serta mengamankan tersangka di Rutan Polres Cilacap. Kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Majenang dan Unit IV Satreskrim Polres Cilacap.

“Baru beberapa korban yang sudah dilakukan BAP, namun pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lagi kepada korban yang akan didampingi lembaga Cilacap Tanpa Kekerasan (Citra) untuk mengembangkan kasus tersebut,” tegasnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI tentang Penetapan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan masa hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anaknya dengan baik serta anak diajarkan agar jangan mudah percaya kepada orang lain, terutama yang tidak dikenal sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Rusmono)

Iklan