Iklan

Iklan

,

Iklan

Peningkatan Kesejahteraan PTT/GTT Harus Terencana, Sistimatis dan Terstruktur

Redaksi
Selasa, 13 November 2018, 23:45 WIB Last Updated 2018-11-13T16:46:16Z
SALATIGA, harian7.com – Masih banyaknya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang boleh dikatakan kesejahteraannya belum layak, maka kini saatnya pemerintah harus segera meningkatkan kesejahterannya. Termasuk pula didalamnya, adanya jaminan hari tua. Khususnya GTT, mereka ini merupakan ‘pahlawan pendidikan’ yang sudah selayaknya kesejahteraannya diperhatikan. Demikian diungkapkan mantan anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit kepada harian7.com, Senin (12/11).

          “Selama ini guru tidak tetap (GTT) itu boleh dikatakan sebagai “Guru Kelas 2”. Padahal, dalam kesehariannya di sekolah, tidak banyak yang tahu jika ada perbedaan guru PNS maupun GTT. Masyarakat ataupun khususnya anak didik, tahunya guru yha guru. Entah itu guru tetap atau guru tidak tetap sama sekali tidak tahu. Hal ini, sudah saatnya GTT mendapat perhatian dan kesejahteraannya ditingkatkan,” jelasnya.

          Dance juga mencontohkan, apabila ada kegiatan keluar sekolah atau kegiatan apapun, sebagai pendamping anak didik sebagian besar dipercayakan kepada guru tidak tetap (GTT) ini. Pemerintah sudah saatnya memperhatikan mereka itu, karena mereka secara langsung berhubungan dengan generasi muda.

          “Kendala utama dalam pengangkatan PTT/GTT untuk menjadi PNS adalah usia. Selama ini pula, masih banyak PTT/GTT yang masa kerjanya sudah mencapai belasan tahun dan usianya tidak muda lagi. Bahkan mereka itu, untuk GTT dalam mengajar ataupun mendidik anak didik tidak jauh berbeda dengan guru tetap atau guru-guru yang sudah PNS. Untuk itu, tidak ada salahnya jika PTT/GTT ini kesejahterannya ditingkatkan,” jelas Dance Ishak Palit, Caleg DPRD Kota Salatiga asal PDI Perjuangan dari Dapil Kecamatan Tingkir.

          Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut harus sudah terencana serta sistimatis benar serta terstruktur. Selain itu, yang lebih dipertegas adalah mereka itu tidak harus menjadi PNS. Namun, kesejahteraan dan jaminan hari tuanya harus benar-benar diperhatikan. Paling tidak untuk ‘take home pay’ nya sudah sama dengan UMK.

          “Sudah selayaknya, PTT/GTT itu ‘take home pay’ nya sama dengan UMK. Langkah ini salah satu dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan peningkatan kesejahteraan itu, kedepannya PTT/GTT akan bertambah semangat dalam kerjanya. Meski hingga kini, mereka semua tetap semangat namun dengan adanya peningkatan kesejahteraan dan jaminan hari tua, semuanya pasti dan dijamin akan berbeda. Intinya, tambah semangat bekerja,” tandasnya. (Heru Santoso)


Editor: M.Nur

Iklan